Sekretariat DPRD Kalsel Resmi Naik ke Tipe B

Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini menyampaikan kenaikan tipe sekretariat dewan ke tipe B.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya sah tipenya naik semula tipe C berubah menjadi tipe B dalam rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).

Kenaikan tipe itu resmi setelah di paripurnakannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain sekretariat dewan, ada delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, yakni Inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semua tipe B berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan naik ke tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana semula tipe A turun ke tipe B menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya Badan Keuangan Daerah semula tipe A turun jadi tipe B karena menjadi dua badan, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Baca Juga: DPRD Kalsel Tetapkan Tiga Perda, Gubernur Harapkan Bermanfaat Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah semula tipe B naik menjadi tipe A, kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sama-sama tipe A kini dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan tetap tipe A serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap tipe B tapi berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH usai memimpin rapat paripurna meminta kenaikan tipe ini menjadi bahan evaluasi kedepan sekretariat dewan agar lebih baik dalam menjalankan tupoksinya pada administrasi dan keuangan.

“Bukan hanya tipe saja yang naik, namun buktikan kinerjanya,” pintanya.

Ditambahkan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini dengan disetujuinya Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, maka ada sejumlah SKPD yang di gabung dan dipisah.

Baca Juga: Ketua Yasarini Cabang Lanud SAM Ikuti Webinar Parenting dan Bahasa Inggris

“Ada sembilan SKPD yang ditetapkan tipologinya, salah satunya sekretariat dewan dari tipe C naik ke tipe B,” ucapnya.

Ia mengharapkan dengan kenaikan tipe ini dapat meningkatkan profesionalitas dalam memfasilitasi anggota DPRD Provinsi Kalsel pada hal administrasi, keuangan serta pengadaan tenaga ahli.

Sementara Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor meminta SKPD terkait dapat menindaklanjuti penetapan keputusan bersama hari ini untuk mempersiapkan dan melaksanakan sesuai isi di dalam perda dimaksud.

“Sesudah aturan ini, maka Pemprov Kalsel akan menindaklanjuti segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yakni Peraturan Gubernur (Pergub),” terangnya.

Di dalam paripurna itu juga diambil keputusan terhadap dua buah raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

 

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula