Sekretariat DPRD Tak Berikan Santunan Kematian Bagi Anggota Dewan

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyatakan tidak akan memberikan tunjangan pengabdian seperti santunan kematian atau uang duka untuk anggota DPRD yang meninggal dunia.

Hal tersebut dilakukan lantaran tunjangan untuk keperluan kematian seperti penguburan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin H Fathurahim mengungkapkan sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 2004 dicabut dan digantikan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“ Sehingga setiap ada anggota DPRD Kota Banjarmasin meninggal dengan bergantinya PP tersebut, maka tunjangan pengabdian tersebut tidak lagi ditangani sekretariat dewan, tetapi ada di PT Taspen,” katanya

Meski demikian, pihaknya di sekretariat hanya membantu proses untuk mendapatkan hak tunjangan pengabdian tersebut.

“Kami di secretariat hanya membantu prosesnya saja, namun hak uang pengabdian di Taspen itu, bisa langsung diurus ahli waris atau yang bersangkutan,” tambahnya.

Apalagi tambahnya, anggota dewan memang sudah mengikuti program JKK dan JKM dari PT Taspen, dengan nominal santunan yang diterima bagi anggota dewan yang meninggal dihitung berdasarkan masa pengabdian, ditambah santunan dan sumbangan pemakaman. del

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar