Banjarmasin, BARITO – Setelah sempat bersembunyi dan akhirnya bisa diamankan, Sekretaris Desa Ambarawang Kecamatan Tala Wulandari akhirnya Kamis (26/9) mulai menjalani proses persidangan.
Diketahui Wulandari adalah isteri terdakwa Very Anggreni yang merupakan kontraktor atau pelaksana pekerjaan di Desa Batu Ampar Kabupaten Tala (telah divonis).
Tak hanya Very Anggreni, Kades Batu Ampar pada waktu itu yakni Sugiman juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
JPU Eka Dahliana SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH, membacakan dakwaan yang intinya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp575 juta lebih akbat perbuatan terdakwa bersama kades serta suaminya yang bertindak selaku kontraktor.
Proyek yang dibangun adalah pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta.
Dalam pelaksanaannya, perkerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak ada alis fiktif sementara dana telah dicairkan sepenuhnya.
Akibatnya terdapat unsur kerugian negara Rp575 juta lebih.
Atas perbuatan terdakwa JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, utuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaa subsidair terdakwa di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui suami terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar dua tahun penjara. Sementara Sugiman selama 1 tahun penjara.
Atas dakwaan, Wulandari menyerahkan semuanya kepada pengacara yang ditunjuk majelis hakim sebab dia duduk tanpa didampingi penasehat hukum.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius