Banjarmasin, BARITO – Sekretaris KNPI Tala periode 2017 – 2020 Puput Baharuddin Mahmud akhirnya akhirnya dituntut JPU selama 18 bulan penjara.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Bersy Prima SH, terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara uang pengganti sebesar Rp15 juta walaupun sudah dibayar terdakwa, namun oleh jaksa tetap disebutkan pada nota tuntutan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa dengan linangan air mata dan dengan suara tertahan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannnya.
Ada beberapa alasan yang disampaikan terdakwa salah satunya selain menjadi kepala keluarga, serta kondisi ekonomi keluarga, juga sang istri sekarang ini sering sakit dan anak-anak masih kecil perlu bimbingan dirinya sebagai ayah.
Atas pembelaan ini JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara ketua majelis yang dipimpin Teguh Santoso SH menetapkan sidang mendatang sudah akan mengambil sikap untuk menjatuhkan vonis.
Terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339 juta lebih
Dalam dakwaannya, terdakwa bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019 menerima dana hibah dari Pemkab Tanah Laut sebesar Rp1,2 M lebih untuk melaksanakan 24 kegiatan kepemudaan. Diakhir kegiatan ternyata ketiga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan dinilai JPU sebagai kerugian negara. Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama dua terpidana dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dua terdakwa terdahulu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara masing masing 1 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua KNPI Tanah Laut Syahruji dan mantan bendaharanya Paulina Riska, kedua oleh majelis dibebaskan dari tuntutan uang pengganti karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius