Sekretaris KNPI Tala Menyusul Ditahan

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) akhirnya melakukan penahanan atas tersangka Puput Baharuddin Mahmud.
Puput adalah Sekretaris KNPI Tala periode 2017-2020. Dijadikannya Puput sebagai tersangka atas   pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Ketua dan Bendahara KNPI Tala Syahruji Padillah dan  Faulina Riska yang kini proses perkaranya sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penahanan atas tersangka Puput dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Abdulrahman SH melalui Kasi Pidsus Kejari Tala Imam Cahyo SH.

“Ya setelah mengumpulkan bukti-bukti, kita  akhirnya melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Imam.
Puput diduga ikut melakukan tindakan korupsi pada dana hibah KNPI Tala anggaran 2017 dengan nilai 1,2 miliar.
Masih menurut Abdulrahman dari Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab Tanah Laut itu setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp 339.599.500.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Puput sendiri sempat menjadi saksi pada perkara Syahruji Padillah dan Faulina Riska beberapa waktu lalu.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH Puput  mengatakan kalau ada setting kegiatan di kepengurusan KNPI Tala yang diketuai Syahruji Padillah.

Menurut Puput dari 24 kegiatan di KNPI Tala, 17 kegiatan dikelola  langsung oleh tim yang dibentuk ketua. Termasuk pembuatan Lpj nya.

“Kegiatan settingan dicetuskan bendahara atas  arahan ketua,” ujar Puput.
Dan Puput saat itu tidak menyangkal kalau dari mar’up beberapa kegiatan di KNPI Tala dia ikut menikmatinya.

rif

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar