Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Solid di Tengah Volatilitas Global

Akibat Permasalahan Perbankan di AS dan Eropa

by adm barito post
0 comments 3 minutes read
Asesmen Sektor Jasa Keuangan lewat virtual (foto:ist)
  1. OJK mendukung implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang memperkenalkan pemanfaatan instrumen Term Deposit Operasi Pasar Terbuka Konvensional dalam Valuta Asing di BI (TD OPT Valas BI) sebagai alternatif penempatan dari dana DHE yang disimpan di Indonesia dan berlaku di awal Maret ini.  Dukungan OJK dilakukan melalui panduan bagi perbankan terkait penyajian aktivitas penempatan TD OPT Valas BI dalam Laporan keuangan bank sebagai berikut:
  • Pada saat Eksportir/nasabah memilih DHE SDA ditempatkan pada TD OPT Valas BI maka Dana eksportir yang ditempatkan di TD OPT Valas BI dapat disajikan sebagai Liabilitas Lainnya dan di sisi aset penempatan disajikan sebagai Aset Lainnya.
  • Bank menyajikan fee/imbal hasil yang diterima dari BI sebagai pendapatan non bunga, sedangkan bunga/imbal hasil dari penempatan TD OPT Valas BI langsung di-pass through kepada nasabah eksportir.

Aset dan Liabilitas yang timbul dari penempatan TD OPT Valas BI secara umum (sepanjang tidak terdapat eksposur risiko) tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial (seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net-Stable Funding Ratio (NSFR), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)/Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan Kualitas Aset).

  1. OJK berupaya untuk menumbuhkembangkan industri perbankan syariah dengan melakukan penguatan, percepatan, dan penyempurnaan implementasi konversi bank konvensional menjadi bank syariah melalui penerbitan pedoman konversi Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah serta konversi BPR menjadi BPRS.
  2. OJK meluncurkan Sistem Informasi Daftar Efek Syariah (SIDES) pada bulan Maret 2023 yang diharapkan dapat meningkatkan peran Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas bisnis dan keuangan yang relevan dan obyektif serta mendukung OJK dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah.
  3. Di bidang IKNB, saat ini OJK telah menerbitkan ketentuan teknis untuk mendukung penguatan pengawasan terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yaitu SEOJK 4/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Bulanan LPEI, dan SEOJK 5/SEOJK.05/2023 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) oleh LPEI. Dengan terbitnya ketentuan tersebut, penyampaian laporan bulanan LPEI dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan cepat. Sementara, SEOJK 5/SEOJK.05/2023 memberikan pedoman bagi LPEI serta mengatur bahwa KPMM mencakup 1) Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP); 2) Supervisory Review and Evaluation Process (SREP); dan 3) Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko.
  4. Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan secara off-site dan membantu pengawas untuk melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada LJKNB, maka OJK telah menyelesaikan pengembangan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME), sebagai tools bagi pengawas yang antara lain digunakan untuk memantau kesesuaian pengelolaan investasi LJKNB dengan persyaratan dan batasan yang telah diatur di dalam ketentuan yang berlaku.
  5. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pentingnya asuransi wajib untuk membangun ekonomi yang resilien, OJK berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menetapkan kerangka regulasi mengenai penyelenggaraan produk asuransi wajib, yang termasuk diantaranya asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana alam, dan event insurance.
  6. Dalam rangka penguatan industri perasuransian, OJK sedang mengkaji kebutuhan permodalan yang optimal bagi perusahaan asuransi untuk dapat menyerap dampak penurunan ekonomi dan mendukung pengembangan bisnis perusahaan.
  7. Di aspek keuangan berkelanjutan, OJK melalui perannya sebagai principal representative dalam ASEAN Taxonomy Board (ATB), mendukung kegiatan dan investasi pembangunan berkelanjutan dengan berperan aktif menyuarakan pentingnya dukungan terhadap transisi energi secara bertahap dan secara bersamaan memastikan pertumbuhan sosial dan ekonomi tidak dikesampingkan.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment