Selain itu untuk mewujudkan amanat UU P2SK dimana prinsip ultimum remedium dan restorative justice menjadi yang utama dalam kerangka penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan di provinsi Sumatera Barat.
OJK mengawali tahun 2023 dengan menerbitkan 6 Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) perkara perbankan. Selanjutnya atas penyampaian berkas dan hasil penelitian Jaksa terdapat 2 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan 1 diantaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Sehingga sejak 2014 sampai triwulan I 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri dari 79 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB.
- Terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung.
- OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan usaha kepada PT Delapan Sembilan Aset (d/h PT Indosurya Asset Management) karena tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut. Pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari sejak pencabutan ditetapkan dan perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada nasabah maupun OJK.
- OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada:
- Perusahaan Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK, diantaranya Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
- Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
- Perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK diantaranya Perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas dan Perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.
- Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, sanksi berlaku sejak tanggal surat (3 Maret 2023) sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK diantaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
BACA JUGA: Norasya Raih Perak Kejurnas Catur, Optimis Menuju Even Dunia
Pihak yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo.
- OJK juga telah membekukan kegiatan usaha:
- Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35 /POJK.05/2015.
- Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.