1.3K
BACA JUGA: Negara Bagian di Rusia dengan Mayoritas Penduduk Muslim
Pihak yang dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya.
OJK optimis dengan berbagai langkah yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global. OJK juga terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan, serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Afdiannoor Rahmanata
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya