Banjarmasin, BARITO – Saksi Akhmad Yusri yang merupakan Plt Kepala Badan Keuangan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) HSU, Akhmad Yusri mengatakan kalau semua Kepala Dinas harus menyetor dari uang perjalanan dinas melalui Sekda untuk disumbangkan ke Bupati Abdul Wahid.
“Setiap uang perjalanan dinas biasanya dipotong antara 30 hingga 50 persen,” ujar Yusri.
Uang biasanya diserahkan setelah cair melalui Sekda M Taufik.
“Katanya sih uang itu untuk disumbangkan ke Bupati,” katanya pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (18/4).
Pernyataan itu nampak menarik perhatian ketua majelis hakim Yusriansyah SH.
“Sumbangan untuk bupati? Bupati kan atasan saudara, apa engga kebalik, masa bawahan ngasih atasan,” ketus Yusriansyah.
Ditanya saksi mengatakan ya begitu sesuai perintah Sekda M Taufik.
M Taufik yang saat itu juga menjadi saksi ditanya apa benar seperti yang dikatakan saksi nampak membantahnya.
“Saya tidak pernah memerintahkan dan menerimanya,” bantah Taufik yang juga adik kandung terdakwa.
Termasuk juga soal dana untuk mendapatkan jabatan. Dimana menurut beberapa saksi terdahulu adalah hal yang bukan rahasia, dimana untuk mendapatkan jabatan harus bayar ke bupati.
“Saya tidak tahu itu,” ujar Taufik lagi.
M Taufik juga mengaku kalau 15 SKPD di HSU dijabat Plt. Menurutnya itu disebabkan dana untuk mendifinitip plt terkuras untuk covid.
“Memangnya harus menggunakan dana besar pa,” ujar salah satu anggota hakim Arif Winarno.
Ditanya Taufik mengatakan tidak juga tapi untuk assesmen iya, tambahnya.
Sementara anggota hakim lainnya Akhmad Gawi nampak kesal mendengar Sekda HSU selalu mengatakan tidak tahu. Padahal ujar Gawi Sekda merupakan jabatan struktural tertinggi.
“Sudah dijadikan tersangka belum pa jaksa saksi satu ini,” tanya Gawi.
Saksi lainnya Plt Kepala ULP Syaiful mengaku pernah dihubungi terdakwa Bupati untuk mengambil sesuatu yang belakangan diketahui uang kepada Marwoto sebesar Rp300 juta. “Uang itu kemudian atas perintah bupati saya serahkan ke ajudan,” katanya.
Informasi uang itu katanya ujar saksi untuk pengurusan perkara lahan Tapus di Kejagung.
Diketahui Abdul Wahid didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal gratifikasi dan suap yang berhubungan dengan jabatan Yakni pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambab dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi. Yakni pasal 3 dan 4 UU No 8 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam perkara ini penyidik KPK RI menyita uang di rumah terdakwa kurang lebih Rp31 miliar.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius