Selama Pandemi Covid-19, Pengelolaan Tempat Wisata Turun Drastis

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO– Pengelolaan ekowisata dan satwa yang dilindungi adalah merupakan salah satu wewenang Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Indonesia dalam menjaga dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Kalau sebelum pandemi Covid-19 pihak BKSDA Kalsel menerima PNBP sekitar Rp200Jutaan, kini sejak virus Corona melanda dua tahun ini pengelolaannya PNBP hanya sekitar puluhan juta. Untuk diharapkan awal tahun 2022 nanti seiring landainya kasus wabah tersebut hingga tempat wisata kembali menggeliat.

Dr Ir Mahrus Aryadi Msc Kepala Balai KSDA Provinsi Kalsel mengatakan hal itu kepada awak media di Banjarbaru, Kamis (9/12/2021) petang. Menurutnya ada empat Tempat Wisata (TWA) yang dikelola pihaknya sesuai kewenangan yang dimiliki yakni Pulau Kembang dan Pulau Bakut, keduanya di Kabupaten Barito Kuala (Batola.

Kemudian di Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan TWA Pulau Burung atau Sewangi di Tanah Bumbu (Tanbu). Namun yang aktif sumbang PNBP baru pulau Kembang.

Sedangkan pembinaan yang selama ini dilakukan yakni memberi sembako kepada arga setempat. Yakni bantuan sembako dan membangun pintu gerbang.

Kemudian juga warga dibina untuk menanam pohon buah-buahan. Sehingga hasilnya
diminta berjualan buah di lokasi wisata itu. Artinya warga tak perlu menjual buah dan sejenisnya ke luar tempat wisata.

Salah satu destinasi wisata yang menjadi sorotan saat ini yakni pulau Curiak, merupakan kawasan konservasi dan riset hingga, sampai manca negara.

Mahrus mengingatkan kepada pengelola agar berhati-hati dengan ekploitasi Bekantan yang merupakan salah satu hewan dilindungi serta menjadi Ikon pulau ini.

“Otoritas untuk memelihara dan melindungi Bekantan tersebut hanya dilakukan oleh BKSDA tidak ada yang lain,”tegasnya. Dia menambahkan seperti Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) bekerjasama dengan BKSDA hanya dalam rangka untuk penanganan konflik satwa Bekantan.

Misalnya terjadinya kecelakaan pada bekantan atau kasus lainnya dan para SBI diijinkan melakukan perawatan Bekantan tersebut. Setelah perawatan dan sembuh Bekantan tersebut harus kembali kehabitatnya yaitu pulau Curiak.

Sedangkan riset untuk Bekantan yang memiliki ijin tidak ada masalah. Selama ada laporan riset juga ada laporan ke BKSDA,”pungkas pria lulusan S2 di Jerman ini.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment