Selama Satu Tahun, Kejati Kalsel Tangkap Empat Buronan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Arie Ariffin SH MH mengungkapkan, selama kurun waktu Juli 2019 hingga Juli 2020 ini pihaknya telah berhasil melakukan tangkap buron sebanyak 4 orang.

Pernyataan itu disampaikan Arie

dalam acara pers realise  pada puncak acara Hari Ulang Tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HUT HBA) yang ke-60 Rabu, baru-baru tadi.

Keempatnya ujar Arie merupakan terpidana perkara korupsi. Satu dari Kejari Banjarmasin atas nama Aulia Aziza terkait perkara dana siluman (dansil) DPRD Kota Banjarmasin tahun 1999.

Selanjut satu orang dari Kejari Balangan yakni Ruspandi mantan Kepala Desa Lok Batu Kabupaten Balangan.

Dan dua orang dari Kejari Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama Syaifullah dan  Adriannor terpidana  terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sementara  Kasi Pidsus Kejari HSS Raj Bobby SH  ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah mengeseksekusi kedua terpidana tersebut.

“Tinggal satu orang lagi yang masih kita cari yakni terpidana kasus dugaan korupsi atas nama Syamsidi,” ujar Raj Bobby.

Menurut Raj Bobby, untuk terpidana Syamsidi ini sudah  pihaknya laporkan ke Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan pencarian.

Selain mengungkap tangkap buron, Arie juga mengapresiasi kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) uang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar   Rp60 Miliar.

Sementara  bidang pidsus sebesar Rp4,4 Miliar, terbagi Rp1,9 Miliar yang langsung ditangani pihak Kejati Kalsel, sedangkan Rp2,5 Miliar itu oleh Kejari se Kalsel.

Assisten Datun Kejati Kalsel Bambang Eko M, SH MH, memaparkan bahwa uang negara yang berhasil di­se­lam­at­kan pihaknya di bidang kedatunan, berdasarkan hasil sidang litigasi perdata.

Menurut Eko, terkait uang negara sebesar Rp60 Miliar lebih yang pihaknya selamatkan itu dari perkara sidang litigasi pihak PT PLN di daerah Batola.

“Itu dari perkara gugatan yang dilakukan PT PLN didaerh Batola, terkait pem­bebasan lahan yang sudah beberapa tahun belum selesai, dan setelah dari Kejati Kalsel sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun diminta bantuannya akhirnya perkara itu selesai,”papar Bambang Eko M.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar