Selama Tahun 2024, Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra SH, memaparkan pencapaian kinerja selama Januari – Desember 2024.

Dikatakan, selama tahun 2024 Kejari Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp575 juta lebih.

“Catatan akhir tahun ini adalah sebuah highlight dari kerja keras jajaran yang dilakukan selama setahun dalam menyelesaikan penanganan perkara mulai tindak pidana umum, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, penyelamatan serta pemulihan keuangan negara,” ujar Dimas.

Dirincikan, penyelamatan uang negara sebesar Rp575 juta berasal dari unsur pidana khusus uang yang diselamatkan sebesar Rp 528.432.953. Kemudian bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Rp41.219.009.200, sertab dari pemulihan Rp3.387.058.259. Sementara dari unsur intelijen sebesar Rp2.956.967.797.

Hal ini disampaikan Dimas Purnama, menjawab pertanyaan wartawan, Senin (23/12) di ruang kerjanya.

Sementara untuk jumlah perkara yang ditangani, dipaparkan, sampai dipenghujung tahun 2024 bidang pidana khusus, untuk penyelidikan 5 perkara, penyidikan 2 perkara, pra tuntutan 2 perkara dan penuntutan 3 perkara.

Lebih jauh Dimas menyebutkan untuk bidang Pidana Tata Usaha Negara (Datun) uang dapat diselamatkan Rp41.219.009.200, dan Pemulihan Rp3.387.058.259.

Sementara bidang pidana umum terdapat pra tuntutan sebanyak 685 perkara, tuntutan yang diselesaiakan terdapat 1004 perkara, sedangkan yang telah dieksekusi sebanyak 1018 perkara.

Sementara bidang intelijen, ada kegiatan pendampingan proyek strategis sebanyak 5 kegiatan.
“Total keseluruhan kegiatan kurang lebih nilainya sebesar Rp90 milyar,” katanya.

Sedangkan 572 perkara untuk bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan untuk tahun ini dapat disetorkan kurang lebih 2.956.967.797.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar