Banjarmasin, BARITO – MESKI sudah diawasi melalui kamera-kamera canggih pada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), masih begitu banyak pelanggaran masyarakat pengendara kendaraan bermotor dalam mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas di jalan raya khususnya di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Selama tujuh bulan terakhir, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel mencatat sebanyak 417,702 pelanggaran aturan lalu lintas melalui sistem ETLE.
“Data itu direkam sepanjang Bulan Maret hingga September Tahun 2022,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kabag Binopsnal (KBO), AKBP Toton P Wardana, kepada wartawan Minggu (2/10/2022).
Dari data Dit Lantas Polda Kalsel jenis pelanggaran aturan lalu lintas paling banyak berupa tidak mengenakan sabuk pengaman yakni 228.862 pelanggaran. Sementara menerobos lampu merah sebanyak 129.107 pelanggaran, pengendara sepeda motor tak mengenakan helm 47.219 pelanggaran dan melanggar rambu atau marka jalan 12.550 pelanggaran.
Ratusan ribu pelanggaran aturan atau tata tertib lalu lintas ini terekam sorotan kamera ETLE di tiga titik ETLE yang dikelola Dit Lantas Polda Kalsel yakni di perempatan Jalan Pangeran Samudera dan dua titik di Jalan A Yani Kilometer 6 Banjarmasin.
Sementara, sudah ada sebanyak 2.897 surat konfirmasi tilang yang terkirim ke alamat pelanggar.
Data tersebut kata AKBP Toton belum lagi ditambah dengan data pelanggaran aturan atau tata tertib lalu lintas pada titik-titik ETLE yang dikelola oleh Polresta Banjarmasin.
“Kalau digabung dengan (ETLE) Polresta Banjarmasin, sekarang total ada 17 titik penerapan ETLE di Banjarmasin,” ujar AKBP Toton.
Masih cukup tingginya angka pelanggaran lalu lintas ini pula yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Intan Tahun 2022 Polda Kalsel yang dimulai Senin (3/10/2022).
598 personel Polda Kalsel dan Polres Jajaran yang terlibat dalam operasi ini dibantu stakeholder akan melakukan pendekatan kepada masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kesadarannya akan aturan dan tata tertib berlalu lintas.
Mengedepankan langkah preemtif dan preventif, pendekatan humanis dan teguran simpatik akan dilakukan kepada para pengendara khususnya yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran akan tertib berlalu lintas ini tak lain adalah untuk menekan risiko dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Tidak ada penindakan tilang manual, untuk penindakan tilang semua dilakukan via ETLE,” ujar AKBP Toton. (Penulis / Editor : Mercurius)
2 comments