Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rangkaian penyidikan terhadap terlapor investasi bodong berkedok jual-beli BBM hampir rampung, gelar perkara atas kasus tersebut juga sudah dilakukan dan rekomendasi dari peserta gelar status terlapor berinisial FN sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.”Harapan kami penyidik dalam waktu dekat segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” katanya, Jum’at (29/3/2024).
Frendriz menambahkan, saat ini ada beberapa aset yang diamankan, dimana aset-aset tersebut diduga dari hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Makin Panas! Sekda Banjar Gugat Bupati Banjar
“Untuk detailnya kami sampaikan pada saat press release nanti, adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Kami himbau kepada masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi tentang kasus ini silahkan ke penyidik di posko yang kami buat, hingga sekarang Korban yang melapor ada 58 orang, sementara kerugian yang terhimpun dari terlapor-terlapor tersebut berjumlah Rp 39 miliar.
“Kami berharap para pelapor bersabar, karena kami membuktikan predikat crime nya dulu dan mencari hasil-hasil kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Penanganan kasus ini diapresiasi oleh kuasa hukum para korban Ilham Fikri, dikatakannya kepolisian sekarang sudah mengamankan aset-aset yang dimiliki terlapor.”Memang semuanya perlu proses, korbannya juga banyak, jadi memang perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini, untuk para korban jangan percaya isu diluar, kita percayakan proses ini kepada kepolisian,” paparnya.
Berdasarkan pantauan, terlihat beberapa barang bukti truk berbentang police line terparkir di halaman Polda Kalsel, seperti truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban, erjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM. Sebuah banner terpasang di lobby kantor reserse itu tertulis “Posko Pengaduan Investasi BBM”
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya