Banjarmasin BARITO – Perkara dugaan penipuan jual beli Condotel Aston yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel terus diproses.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara yang ditangani penyidik sudah masuk tahap P19 dan sebentar lagi selesai
Menurutnya pemberkasan terus dilakukan dan dilengkapi oleh penyidik. Jika tak ada aral akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kalau sudah lengkap tinggal nunggu penetapan P21 dari kejaksaan,” jelasnya.
Dia memastikan, polisi juga akan segera menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
“Kalau sudah P21 pasti ditahan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan penipuan jual beli Condotel Aston ini muncul menyusul kedatangan puluhan orang perwakilan dari 196 korban yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Senin (12/9/2022) lalu.
Mereka didampingi kuasa hukumnya Angga D Saputra dari Parwito Law Firm (APLF)
Kedatangan mereka menagih janji penyelesaian perkara yang sudah berjalan sejak 2019 silam.
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan EGS pada 2021 lalu dalam kasus. Namun tidak ditahan.
Mereka adalah mantan Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), pengembang unit Condotel Aston yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 1,8 Malintang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Kami meminta agar kedua tersangka segera ditahan,” ujar kuasa hukum korban, Angga D. Saputra kepada wartawan Rabu siang.
Kasus bermula dimana HS dan EGS menjual unit Condotel kepada 196 orang pada 2010-2011 silam. Harganya bervariasi dari Rp550 juta – Rp1,2 miliar.
Namun sayangnya setelah dibayar lunas, para pembeli tak kunjung menerima sertifikat dari HS dan EGS.
“Banyak pembeli menjual aset, rumah, bahwa yang jatuh sakit untuk membayar pembelian Condotel. Sudah lunas semua,” kata Angga.
Belakangan pada 2017 terungkap sertifikat induk yang harusnya dipecah dan diserahkan kepada pembeli malah dijadikan agunan di Bank CIMB Niaga Jakarta oleh para tersangka.
Akibat kejadian ini total kerugian yang diderita para pembeli mencapai Rp100 miliar lebih.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh. Namun para tersangka tak dapat memberikan kepastian memberikan sertifikat sebagai hak para pembeli.
Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi pada 21 November 2019 dengan nomor laporan polisi LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT.
Angga mengatakan, bahwa polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami juga meminta agar para tersangka juga dijerat pasal 374 tentang penggelapan jabatan. Dan ini sudah disampaikan ke Dirkrimum,” pungkasnya.
Penulis /Editor : Mercurius