*KPU Kalsel Ingatkan Setidaknya 2.500 Dukungan
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Provinsi Kalsel) melakukan koordinasi dan memberikan sosialisasi terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (30/11/2022).
Pada pertemuan di Hotel G’Sign Banjarmasin tersebut, KPU Provinsi Kalsel memaparkan aturan dan persyaratan bagi yang berminat untuk mendaftar menjadi anggota DPD RI.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, Tahapan Pendaftaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dimulai pada Selasa 6 Desember 2022 hingga Sabtu 25 Nopember 2023.
BACA JUGA: Habib Hamid : Kenaikan Harga BBM Berdampak ke Masyarakat, DPD RI Konsisten Sepakat Menolak
Atas dasar itu, Anggota/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalsel, Hatmiati mengingatkan peserta yang ingin mendaftar di DPD RI harus mulai bersiap dari sekarang. Persiapan tersebut terutama dalam hal dukungan berupa tandatangan dan fotokopi KTP.
“Setidaknya minimal 2.500 dukungan dan pengumpulan datanya melalui admin yang ada di KPU Provinsi Kalsel. Banyak data yang harus diinput, jadi dari sekarang kami harapkan bapak dan ibu yang berminat mendaftar untuk calon DPD RI dapat memperhatikan jadwal tersebut,” ujarnya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hatmiati menuturkan, admin SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU Provinsi Kalsel akan menjelaskan secara langsung kepada pendaftar DPD RI terkait mekanisme pendaftaran dan penginputan datanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin mengatakan, penginputan dan pendaftaran DPD RI memang tidak lagi secara manual, melainkan secara digital melalui SILON. Untuk mengantisipasi kecurangan, pihaknya telah menyiapkan segala hal.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Habib Zakaria-Kemenag Kalsel Gelar Rapat Kerja Bahas Pemberangkatan Haji
“Kekhawatiran terjadinya kekurangan itu pasti ada. Kita di KPU berusaha maksimal, diantaranya, menyeleksi badan adhoc, memberikan bimbingan teknis dan akan ada anggota Bawaslu sampai di tingkat TPS,” terang Nur Zazin.
Beberapa syarat umum untuk mendaftar di DPD RI diantaranya WNI, berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan mampu menggunakan bahasa Indonesia.
Syarat khusus diantaranya dukungan minimal dari daerah pemilihan bakal calon.
Terpisah, salah satu peserta rakor, Haji Sayid Umar Al Idrus mengaku dirinya memang berminat mendaftar sebagai bakal calon DPD RI. Dia melihat, sosialisasi yang dilakukan KPU Provinsi Kalsel pada hari ini sudah cukup dipahami.
“Saya selaku pribadi mengapresiasi kegiatan dari KPU Provinsi Kalsel ini dan akan mengikuti aturan dan tahapan-tahapannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Habib Zakaria Bahasyim Serap Aspirasi di Disnakertran Kalsel
Sayid Umar Al Idrus mengatakan, motivasi dirinya untuk mendaftar menjadi anggota DPD RI diantaranya ingin mengabdi secara lebih luas lagi.
Seperti diketahui, Sayid Umar Al Idrus saat ini menjabat sebagai anggota legislatif di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
“Mengingat saya sudah dua periode di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, maka saya ingin meningkatkan karir di DPD agar jangkauan lebih luas. Jika duduk di DPD, artinya akan mewakili aspirasi seluruh Kalsel,” urainya.
Kegiatan Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPD RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Kalsel tersebut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, media massa, mahasiswa dan beberapa figur yang akan mendaftar sebagai bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024.
Penulis : Cynthia
Editor : Sophan Sopiandi
BACA JUGA: FGD DPD RI di ULM Serap Usulan Calon Presiden Perseorangan
1 comment
[…] BACA JUGA: Selasa Depan, Pendaftaran DPD RI […]