Seluruh Puskesmas di Tanah Bumbu Perpanjang Kerja Sama PLKK BPJS Ketenagakerjaan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PKS PUSKESMAS - Perjanjian Kerja sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dengan Dinas Kesehatan setenpat dilanjutkan agar peserta tetap dapat dilayani bila ada laka kerja, Senin (3/3/2025).

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memberikan pelayanan optimal bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dibuktikan setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Tanbu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat di ruang rapat Dinkes terkait, Senin (3/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan penandatanganan itu dalam rangka perpanjangan kerja sama pusat layanan kecelakaan kerja bagi peserta.

“Dengan perpanjangan PKS itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja tetap bisa dilayani di seluruh puskesmas terdekat dan jaringannya,” ujar Vina.

Sebelumnya pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanbu melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan.

“Dalam PKS pihaknya memberikan perlindungan kepada 43.362 pekerja, sehingga BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk memfasilitasi pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja sampai ke desa-desa melalui puskesmas,” tutur Vina.

Pada layanan tersebut setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang nantinya akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan terkait biaya penanganan dan pengobatannya.

“Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya. PLKK ini mencakup seluruh lapisan masyarakat baik itu pekerja penerima upah atau pun pekerja mandiri seperti petani, nelayan dan sebagainya bisa bekerja keras tanpa harus merasa cemas karena sudah terjamin kesejahteraannya,” tambah Vina.

Pada kerja sama ini terdapat 14 Puskesmas di Tanah Bumbu yang akan menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Puskesmas Perawatan Simpang Empat, Puskesmas Perawatan Satui, Puskesmas Perawatan Pagatan, Puskesmas Perawatan Lasung, Puskesmas Batulicin, Puskesmas Batulicin I, Puskesmas Karang Bintang, Puskesmas Mentewe, Puskesmas Girimulya, Puskesmas Teluk Kepayang, Puskesmas Sebamban I, Puskesmas Sebamban II, Puskesmas Darul Azhar dan Puskesmas Pulau Tanjung.

Dengan adanya fasilitas PLKK tersebut harapannya para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat, sehingga para pekerja dapat merasa tenang dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya tanpa harus merasa cemas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Tanbu, Muhammad Yandi Norjaya mengatakan jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi saat ini pelayanan di seluruh puskesmas sudah online (e-PLKK). Cukup dengan NIK atau KPJ BPJS Ketenagakerjaan, sudah bisa diketahui status kepesertaannya.

“Jadi dengan adanya penandatangan PKS ini saya mengimbau kepada 14 Puskesmas di Tanbu bisa melayani klaim ataupun merawat pasien BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung dari tanggal 26 Februari 2025. Semoga kerja sama ini dapat memudahkan dan meringankan beban masyarakat apabila mengalami resiko sosial ekonomi dapat terus berlanjut,” pungkas Yandi.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar