Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ambrun dan Rafi’i dua warga Jalan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat akhirnya menerima imbalan atas ulah mereka yang sering melakukan transaksi jual beli sabu.
Dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, majelis hakim yang diketuai Cahyono SH MH, Ambun dan Rafi’i akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penjualan narkotika. “Memutuskan menghukum Ambrun dan Rafi’i selama 5 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim.
Dalam putusannya, dengan barang bukti seberat 58,59 gram sabu, majelis hakim juga mendenda kedua terdakwa sebesar Rp1 miliar subsidiar 3 bulan penjara.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika,” ucap Cahyono.
Sebelumnya JPU Dwi Erni jaksa dari Kejari Banjarmasin telah menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa nampak menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.
Mengingatkan, keduanya diamankam setelah sebelumnya anggota buser dari Polsek Banjarmasin Barat diantaranya saksi Faisal Aisal Ramadhon, SH dan saksi Azharia, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan dirumah terdakwa Rafi’i yang terletak di Jalan Ir. PHM. Noor No.21 Rt. 031 Rw.002 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengetahui terdakwa sedang berada dirumahnya.
Pada Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.20 wita, anggota Kepolisian menuju ke rumah Rafi,i. Saat tiba dirumah tersebut, anggota Kepolisian mendapati seorang laki-laki yang diketahui kemudian adalah terdakwa Ambrun sedang santai di depan rumah tersebut.
Tak banyak membuang waktu, petugas disaksikan salah satu warga bernama Adi langsung menggeledah rumah terdakwa Rafi’i.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah mesin ketam kayu merk MAKITA dan 1 buah Bor Impact merk J.LD Tool warna Hitam Merah yang berisikan sabu dengan berat semuannya 58,89 gram.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya