Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang anak dibawah umur berinisial MGD (17) menghancurkan masa depannya sendiri.
MGD diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat setelah nekad menyimpan lima paket Sabu-sabu berat 22,46 Gram, Sabtu (22/7/2023).Anak berhadapan dengan Hukum ini ditangkap di Jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya di Ponsel Nizam Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.
Warga Jalan Djok Mentaya Kecamatan Banjarmasin Tengah ini hanya bisa pasrah digaruk polisi.
Selain barang bukti narkoba, juga disita satu kotak warna hitam, satu ponsel merk Oppo warna hitam dan iphone 8 warna hitam.
Baca Juga: Kepergok Buang 11 Paket Sabu di Tembus Mantuil, Warga Landasan Ulin Ini Diamankan
Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan informasi tersebut.
Saat pelaku berada di TKP langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti tersebut disimpan di atas plafon ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam, Kamis 27/7/2023) mengatakan saat mau dibekuk pelaku memang mencurigakan. “Kini MGD dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya