Banjarmasin, BARITO – Muhammad Tirtana alias Amat (28) tak bisa berkutik lagi. Aktivitasnya dalam jual beli narkoba jenis sabu akhirnya terungkap setelah anggota Subdit3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan di kediamannya Jalan Kelayan B Gg. Kurnia Bedakan Rt. 017 Rw. 002 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita enam paket sabu yang terdiri dari 4 paket sabu berat kotor 18,75 gram (berat bersih 18,03 gram).
Dan 2 paket sabu berat kotor 1,66 gram (berat bersih 1,29 gram). Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) melalui Kasubdit 3 AKBP Niko Irawan membenarkan penangkapan tersangka pengedar tersebut.
Menurut Niko Irawan sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima anggotanya, tersangka disinyalir sering melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut jajarannya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka setelah sebelumnya melakukan penggeledahan.”Saat digeledah ditemukan satu dompet warna merah muda berbentuk Hello Kitty diantara kasur dan dinding kamar tersangka” beber mantan Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini
Di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dan 2 paket ditemukan diatas Rice Cooker. ” Ke 6 paket itu diakui tersangka milik nya” ujar Pamen Polda Kalsel yang pernah bertaruh nyawa terkena sabetan parang dari pengedar narkoba yang akan ditangkapnya waktu lalu.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti sabu termasuk dompet satu klip plastik dan sendok sabu terbuat dari sedotan serta ponsel
Sementara atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mercurius