Banjarmasin, BARITO – Seorang kakek bernama Zainal (61) diciduk polisi, karena menyimpan uang palsu (upal) sebesar Rp29 Juta, Selasa (21/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Barito Hulu RT 53 RW 03 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Upal itu disimpan pelaku di dalam kota Magic Jar di merk votre di dapur rumah. Setelah digeledah polisi dan menemukan barang bukti tersebut, uang palsu itu terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 12.200.000.
Kemudian uang pecahan Rp 50.000 sebesar Rp. 15.650.000 dan uang lembaran Rp 20.000 sebesar Rp 1.900.000. Polisi juga menyita satu printer merk Epson type L3110 warna hitam dan dua penggaris yang terbuat dari besi.
Termasuk satu alat penjepit yang terbuat besi dan satu pisau cater beserta kotak. Hingga satu kaca yang digunakan untuk alas memotong uang serta satu lampu. Bahkan 192 lembar kertas warna putih sebagai bahan pembuat uang palsu.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko didampingi Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, anggotanya menerima informasi bahwa ada seseorang yang memalsukan dan menyimpan uang palsu tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barbuk tersebut. Selanjutnya pelaku dan barbuk digelandang ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,”pungkas Suryo.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius