Sembunyikan Upal Puluhan Juta dalam Magic Jar, Kakek ini Diamankan Polisi

PELAKU UPAL-Zainal pelaku pembuat uang palsu, diciduk Buser Polsek Banjarmasin Barat hingga dibui ke penjara, Selasa (21/2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang kakek bernama Zainal (61) diciduk polisi, karena menyimpan uang palsu (upal)  sebesar Rp29 Juta, Selasa (21/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Barito Hulu RT 53 RW 03 Kelurahan  Pelambuan Kecamatan  Banjarmasin  Barat.

Upal itu disimpan pelaku di dalam kota Magic Jar di merk votre di dapur rumah. Setelah digeledah polisi dan menemukan barang bukti tersebut, uang palsu itu terdiri dari uang pecahan Rp 100.000  sebesar Rp 12.200.000.

Kemudian uang pecahan Rp 50.000 sebesar Rp. 15.650.000 dan uang lembaran Rp 20.000  sebesar Rp 1.900.000. Polisi juga menyita satu printer merk Epson type L3110 warna hitam dan dua penggaris yang terbuat dari besi.

Termasuk satu alat penjepit yang terbuat besi  dan satu pisau cater beserta kotak. Hingga satu kaca yang digunakan untuk alas memotong uang serta satu lampu. Bahkan 192  lembar kertas warna putih sebagai bahan pembuat uang palsu.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko didampingi Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, anggotanya  menerima  informasi bahwa ada seseorang yang memalsukan dan menyimpan uang palsu tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barbuk tersebut. Selanjutnya pelaku dan barbuk digelandang ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,”pungkas Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram