Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial EG (27) ini kepergok saat membuang satu paket Sabu-sabu, Rabu (28/8/2024) sekira jam 19.00 Wita. Setelah digeledah ternyata ada dua lagi di tubuh pekerja salon tersebut.
Dia ditangkap di Jalan Cempaka Raya Komplek Mekar Sari RT 18 RW 01 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Diduga pelaku saat menunggu pembeli dari Sabu-sabu tersebut.
Selain barang bukti tersebut, juga disita satu bungkus kotak rokok Merk Sampoerna A Mild 12 warna merah. Kemudian satu lembar jaket jenis Hodie warna biru malam.
satu unit sepeda motor merk Honda Sonic 150 R dengan nomor polisi DA 4329 BY.
Baca Juga: Dua Pencuri Ponsel Beraksi, Manfaatkan Kelengahan Pengunjung Rumah Makan di Kawasan Pramuka
Warga Jalan Banyiur Dalam Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu kepergok saat membuang satu paket sabu-sabu ke tanah. Selanjutnya pelaku pun digeledah dan ditemukan dua paket lagi di tubuhnya.
Bermula saat anggota buser Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ingin mengantarkan Sabu-sabu pesanan pelanggan. Polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian dan ketika polisi mendekati EG di sempat membuang satu paket Sabu-sabu yang dipegangnya tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan lagi di badan pelaku ditemukan dua paket Sabu-sabu tersimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild 12 warna merah. Tepatnya di jaket hodie warna biru malam yang dipakai tersangka jadi total barang bukti yang ditemukan polisi yaitu tiga paket.
Baca Juga: Supian HK Siap Dukung Polda Kalsel Berantas Narkoba
Selain barbuk itu juga diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Sonic 150 R dengan nomor polisi DA 4329 BY yang dkendarai pelaku, pada saat ditangkap. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda mengatakan, sementara ini pelaku terus dilakukan pemeriksaan guna mengetahui pengedarnya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya