Banjarmasin, BARITO – Dalam pertimbangan jaksa penuntut umum, sempat menjadi buron akhirnya menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Rasau Kecamatan Cerebon Kabupaten Batola Bahrun.
Ya dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Aji SH, Bahrun akhirnya dituntut cukup tinggi selama 4 tahun penjara. Tak hanya itu terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Dan harus mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta atau dengan ketentuan apabila tidak bisa mengganti maka kurungannya bertambah 10 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Murjani SH meminta keringanan hukuman. Selain alasan sudah mengakui semua perbuatannya, terdakwa juga mengakui menyatakan sangat menyesal.
Atas permohonan itu, majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH MH mengatakan akan mempertimbangkannya pada putusan nanti.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Kajari Batola Tri Satrio SH, dipaparkan kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya memperkara diri sendiri atau suatu koporasi pada Anggaran Dana Desa tahun 2017.
Terdakwa sendiri sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap jajaran Polres Batola.
Terdakwa yang kabur ketika ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Kejadian perkara berawal dari temuan inspektorat yang mana pada tahun 2017 Desa Sungai Rasau mendapatkan APBDes sebesar Rp1,2 Miliar.
Dari dana tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp951 Juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp367 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Direkening kas desa sendiri ditemukan hanya ada sisa uang Rp1,4 juta.
rif/mr’s