Sempat Buron, Kades Supai segera ke Persidangan

Akhmad Basri mantan Kades Sungai Sipai yang sempat  melarikan diri selama 7 bulan, namun akhirnya berhasil diringkus.

Banjarmasin, BARITO – Sempat menjadi buron selama kurang lebih 7 bulan, kepala desa Sungai Sipai  Kabupaten Banjar non aktif, Akhmad Basri kini dalam waktu dekat akan menghadapi proses persidangan. Akhmad Basri akan menghadapi meja sidang untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dinikmatinya.

Berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370 uang negara digerogoti kades ini pada tahun 2018.

Rencananya Akhmad Basri akan disidang usai lebaran tanggal 19 Mei 2021.

“Sidang akan dipimpin hakim ketua Jamser Simanjuntak SH dengan hakim anggota Fauzi SH dan A Gawi SH,” ujar panitera muda tipikor Syarifuddin SHak akhir pekan.

Dari berkas yang diterima panitera muda tipikor pada 3 Mei 2021, terungkap perbuatan Akhmad Basri dilakukan pada tahun 2018.

Dimana sebagai kepala desa Akhmad Basri telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Ro198.000.000. Namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp100.000.000.

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut. Sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara