Sempat Diwarnai Adu Mulut, Oknum Guru PAUD Divonis 9 Bulan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Suasana sidang putusan oknum guru PAUD di pengadilan negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH akhirnya membacakan vonis untuk terdakwa D atas dugaan kekerasan terhadap anak, Selasa (7/8/2024).

Baca Juga; Paman Birin-Acil Odah Bersama Pelajar SLB Negeri 2 Martapura, Bank Kalsel Dukung OJK Edukasi Keuangan

Dalam putusannya, Suwandi dan dua anggota, memvonis oknum guru D terbukti melakukan kelalaian sebagaimana melanggar pasal 360 ayat (1) Kuhap. “Menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan perintah tetap ditahan,” ujar Suwandi.

Pasal yang dikenakan sendiri berbeda dengan yang dijeratkan JPJ Masrita. Sebelumnya pada tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara.

Baca Juga: Gagal Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Malah Divonis Jumping

Atas putusan tersebut terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari LP Teluk Dalam Banjarmasin menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Taufik Machfuyana SH mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Pikir-pikir juga diucapkan JPU Masrita, jaksa dari Kejati Kalsel ini.

Baca Juga: Gagal Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Malah Divonis Jumping

Sementatmra orang tua korban, nampak ikhlas menerima putusan majelis hakim. “Berapapun hukuman majelis hakim tak masalah bagi saya. Yang penting terdakwa dihukum. Kasihan anak saya,” katanya sambil mengusap air mata.

Berbeda dengan DPD PP Srikandi yang sejak awal mengawal kasus ini hingga ke persidangan menyatakam kecewa. “Kami merasa kecewa dengan putusan dibawah 1 tahun tersebut,” ujar Pembina DPD PP Srikandi Kalsel Martasiah.

Apalagi lanjut dia, dalam pertimbangan majelis hakim semua perbuatan terdakwa terbukti melakukan kelalaian. “Tapi bagaimanpun ini jadi pelajaran bagi kita PAUD lainnya,” ujar Martasiah lagi.

Ibu korban yang didampingi Srikandi PP

Ibu korban yang didampingi Srikandi PP

Baca Juga: Gagal Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Malah Divonis Jumping

Sementara usai sidang, sempat terjadi adu mulut antara ibu korban yang didampingi Srikandi PP dan salah satu pengunjung. Adu mulut terjadi setelah diduga salah satu pengunjung yang tidak dikenal dari pendukung mana mangucapkan kata bangsat didepan mama korban.

Baca Juga: Gagal Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Malah Divonis Jumping

Tak terima, mama korban dan para Srikandi PP memberikan perlawanan. Sayang yang mengucapkan kata bangsat menghilang diantara pengunjung sidang. “Ini putusan sidang, kenapa harus diwarnai kata-kata seperti itu. Dasar tidak punya etika,” ujar mama korban sambil menangis dan diikuti omelan srikandi lainnya.

Mereka menduga yang berteriak bangsat adalah oknum guru yang memang kembali datang memberikan dukungan kepada terdakwa.

Baca Juga: Gagal Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Malah Divonis Jumping

Namun hal itu dibantah oleh para guru yang yang hadir, debgan mengatakan kalau bukan dari oihak mereka.
Hal itu juga dipertegas oleh salah satu pengurus PGRI Fauzi Rahman. “Maaf yang mengucapkan bukan guru, kami juga bingung siapa. Maaf kami juga menjaga situasi dan kondisi putusan hari ini berjalan kondusif,” katanya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment