Sempat jadi DPO, Teduga Korupsi Pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru Duduk di Kursi Terdakwa

Aulia Rahman saat mengikuti sidang pembacaa dakwaan di pengadilan tipikor Banjarmasin, Senin (23/10).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Aulia Rahman, selaku penyedia barang iPad pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, akhirnya kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi Banjarmasin.

Aulia Rahman adalah salah satu terdakwa baru pengadaan Ipad tahun 2020, selain Muhammad Joni Setiawan, mantan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Diketahui, selain keduanya telah divonis bersalah perkara yang sama Ahmad Syaifullah selama 1 tahun penjara, begitu juga Aida Yunani divonis 1 tahun. Namun, ditingkat kasasi, Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan itu hukumannya ditambah menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, 10 Pelaku “Geng Motor” yang Menyerang di Pengambangan Banjarmasin Diringkus

Dalam persidangan secara offline tersebut terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Soneridho dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, merupakan pihak penyedia jasa pada proyek pengadaan 30 iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun 2020 dengan nama perusahaan CV Kiaratama Persada, yang merupakan perusahaan pinjaman milik saksi Ahmad Syaifullah.

Perkara pengadaan iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 ini sebelumnya dianggarankan sekitar Rp600 juta.

Awalnya hanya dianggarkan Rp300 juta untuk pengadaan iPad 30 unit, pertengahan tahun April 2020 anggaran itu ditarik kembali oleh Pemko Banjarbaru untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Kemudian melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarbaru dianggarkan kembali menjadi Rp600 juta.

Dalam dakwan disebutkan kalau pengadaan iPada tersebut tidak sesuai d engan kontrak yang ditandatangani, sehingga menimbulkann kerugian negara dikisaran angka Rp521.154.545. berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalsel.

Baca Juga: Diduga Keracunan Usai Makan Nasi Bungkus, 10 Anak Yatim di Tanbu Dilarikan ke Puskesmas

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Vidiawan Satriantoro, mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun