Banjarmasin, BARITO – Setelah sempat menghentikan sementara aktivitas di kantor (lockdown) selama dua hari sejak Kamis (10/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022), aktivitas di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali normal, Senin (14/2/2022).
Pelayanan terhadap masyarakat melalui Lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Kalsel juga sudah dibuka kembali.
Artinya, pelayanan penerimaan pengaduan, penelusuran penanganan perkara hingga penyerahan berkas penyidikan dari penyidik sudah kembali dapat dilakukan di Lobi PTSP Kejati Kalsel.
Plt Kepala Kejati Kalsel, H Ponco Hartanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses pelayanan di Kantor Kejati Kalsel.
“Karena selama lockdown kemarin semua sudut di Kantor Kejati Kalsel sudah menyeluruh disterilisasi menggunakan desinfektan. Penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 juga diperketat,” kata Novel, Senin (14/2/2022).
Upaya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan Kejati Kalsel, Plt Kepala Kejati Kalsel juga menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Sejumlah pegawai maupun tenaga pendukung di Kejati Kalsel yang sebelumnya terkonfirmasi Covid-19 juga masih menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Beberapa masih menyelesaikan masa isolasi mandiri dan menunggu hasil swab PCR negatif baru diperkenankan lagi masuk ke kantor,” terang Novel.
Meski demikian, melalui sejumlah penyesuaian dipastikan tak ada hambatan dan kendala berarti dalam pelaksanaan tugas Kejati Kalsel.
Penulis Mercurius