Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemilik sebanyak 17 Paket kecil Sabu-sabu yang terbungkus plastik klip berat 1,72 Gram ini disergap polisi, Sabtu (24/8/2024,) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Pria berinisial YD (34) ini tertangkap tangan saat dihampiri anggota dan pelaku menginjak barbuk tersebut.
Tepatnya di kawasan Jalan Mutiara Dalam Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dari warga Jalan Kelayan B yang masih di Kelurahan yang sama itu juga disita satu ponsel merk Redmi warna hitam. Kemudian juga
satu dompet warna cokelat dan uang tunai Rp400Ribu.
Baca Juga: Buron 3 Bulan, Keponakan yang Curi Uang Paman di Toko Pasar Antasari Diringkus
Bermula saat pelaku telah tertangkap tangan ketika usai buang barbuk dan menginjaknya . Tepatnya dibawah papan yang diinjak pelaku sewaktu ia duduk di kursi. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya lainnya dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, ditangkapnya pelaku berkat informasi warga. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya