Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang buruh berinisial WS (23) warga Jalan Jafri Zam-zam Gang Simpang Rahmat RT 21, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan ke polisi, Senin (1/4/2024)dinihari kemarin.
Pria itu ketangkap warga karena nekat mencuri ponsel dengan kekerasan (curas) melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) ke penjual kuota di kios ponsel Jalan H Anang Adenansi Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pencurian itu terjadi saat korban MR (14), sedang menjaga kiosnya.
“ Sekitar pukul 03.15 Wita dinihari datang pelaku seorang diri dengan maksud ingin top up,” ujar Kanit, Rabu (3/4/2024).
Saat mengisi dompet elektronik itu, pelaku melihat ponsel korban di sampingnya, kemudian tiba – tiba pelaku langsung membuka bajunya untuk memperlihatkan sebilah pisau belati yang diselipkan di tengah perutnya.
“Saat itu korban terkejut dan terdiam melihat pelaku mengancam dengan sajam untuk mengambil ponsel tersebut,” kata Kanit.
Usai beraksi, pelaku meninggalkan lokasi beberapa meter, akan tetapi, korban langsung mengejar dan berhasil menarik pakaian pelaku sebelum meninggalkan kabur jauh.
Namun, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukkan ke arah paha kiri korban, akibat ia menderita luka robek di paha kiri.
“Meski sempat ditusuk, korban tetap tidak melepaskan baju pelaku yang ditariknya. Malah dia berteriak teriak ada maling,” tambah Hendra.
Baca Juga: Ini Motif Serda Adan Bunuh Iwan Sutrisman Eks Casis Bintara Nias
Sementara, pisau yang digunakan pelaku usai menusukn korban dibuangnya ke semak semak dekat kios ponsel. Termasuk barang bukti ponsel lantaran melihat warga sekitar mulai berdatangan karena mendengar teriakan korban.
Pelaku diamankan oleh warga sekitar, dengan kejadian tersebut. Tak lama kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Kita menerima laporan pencurian dengan kekerasan itu langsung ke TKP dan mengamankan tersangka ke Polsek beserta barang buktinya. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHPidana,” pungkas Hendra.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya