Kotabaru, BARITO – SENGKETA lahan antara warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu (Cantung), Kabupaten Kotabaru dengan PT Tapian Nadenggan /PT Smart Sungai Cantung Estate (Sinar Mas Group) berlanjut ke pengadilan . Pitran (49 tahun) bersama ahli waris lainnya dan Kuncung (56 tahun), warga Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru melalui kuasa hukumnya Bujino KA Salan SH MH menggugat PT. Tapian Nadenggan ke PN Kotabaru. “ Saat ini sidang sudah memasuki tahap mediasi antar kedua belah pihak” ujar Bujino KA Salan SH MH melalui juru bicaranya Ahmad Syairani kepada Barito Post via WhatsApp, Kamis (13/2/2020) siang usai sidang di PN Kotabaru.
Menurutnya, perkara sengketa lahan di Desa Karang Liwar ini terjadi diawali aksi saling klaim di lahan seluas 63,8 hektar dan 77 hektar antara yang Pitran dan kawan2 serta Kuncung dkk 77 melawan PT Tapian Nadenggan.
Kelompok warga mengklaim lahan tersebut merupakan lahan warisan atau tanah ulayat. Diduga lahan seluas itu telah berubah menjadi perkebunan sawit berskala besar milik Sinar Mas Group. Namun klaim warga itu dibantah PT Tapian Nadenggan dan sempat terjadi aksi demo hingg akhirnya berujung gugatan.
“Perkara ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor beberapa waktu lalu namun tidak membuahkan hasil. “ beber Syairani.
Warga sendiri mempercayakan gugatannya itu kepada dkk penasehat hukum Bujino A.Salan, SH, MH yang juga Ketua DPD Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalimantan Selatan bersama Suwari, SH,MS , Dariatman, SH.
Penulis : Mercurius