Sengketa Penjualan Tanah di Banjarmasin Utara, Nuryadi : Kita masih Melakukan Kajian dan Pengumpulan Bukti

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Nuryadi SH MH MKn, Kuasa Hukum dari Hasanudin, cucu dari Hj Nurmayati, pemilik asli tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Alalak Utara mengakui pihak nya masih belum melakukan langkah hukum apapun baik itu mediasi
atau pun gugatan terkait dugaan penjualan tanah secara ilegal oleh Syahruji menantu dari Hj Nurmayati, pada tahun 2021 kepada PT Agra Budi (AB).

Menurut Nuryadi , pihaknya akan melakukan kajian dan pengumpulan bukti-bukti secara internal terkait sengketa waris dan penjualan lahan seluas 5.000 meter persegi di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin. “Memang kami masih mengumpulkan bukti-bukti dari cucu ahli waris Hasanudin,” ucapnya, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, luas lahan sebanyak 2 hektar (20.000 meter persegi), namun bukti dokumen yang sudah dimiliki seluas 13.000 meter persegi. ‘Jadi memang ada dokumen lainnya sekitar 7.000 meter persegi yang harus dilengkapi,” paparnya.

Dalam dokumen lainnya memang, sambung Nuryadi, ada surat kuasa menjual Hj Nurmayati kepada Syahruji . Namun berapa jumlah yang dijual dan harga serta pembagiannya untuk pemilik lahan tidak secara jelas disampaikan. “Jadi, Hasanudin cucu dari Hj Nurmayati, yang merupakan orang tua dari ibunya Hasanudin tidak pernah diberi tahu, tetapi tiba-tiba ada tanda tangan dalam penjualan lahan tersebut,” paparnya.

Atas sikap tersebut, bebernya, maka Hasanudin cucu dari Hj Nurmayati merasa keberatan dan dirugikan. ‘Kami juga akan melakukan pendalaman pula ke Syahruji selaku penjual lahan itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, tanah yang berlokasi di RT.12 Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, dengan panjang 225 meter, lebar muka 27 meter, dan lebar belakang 20 meter diduga dijual Syahruji menantu dari Hj. Nurmayati, pada Tahun 2021.

Hasanudin cucu dari Hj Nurmayati (Nenek) pemilik asli tanah bertekad memperjuangkan hak waris tanah keluarganya
Apalagi orang yang tidak berhak memiliki, justru menguasai hak waris tanah miliki keluarga tersebut.

Lahan sekitar 1 hektar itu, kini sudah dijual ke perusahaan PT AB, namun lahan 1 hektar lagi yang tidak jauh dari lokasi tersebut masih belum dijual ahli waris.

Peristiwa tersebut bergulir di Polresta Banjarmasin atas laporan Hasanudin cucu ahli waris, sebab ibunya sebagai ahli waris tidak pernah tanda tangan dokumen atas penjualan lahan tersebut

Seperti diberitakan keharmonisan sebuah keluarga besar di Banjarmasin Utara terusik akibat dugaan penjualan sebidang tanah secara ilegal.

Dugaan penjualan ini terungkap saat pembeli, PT AB meminta tanda tangan seluruh ahli waris.

Namun, Syahruji diduga telah menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya. Hingga kini, harga jual tanah tersebut masih menjadi misteri bagi keluarga besar Hj. Nurmayati

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

Sidang Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri, Ahli : Hasil Audit Internal Harus Dikonfirmasi!

‘Terbukti’ Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun