Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Keharmonisan sebuah keluarga besar di Banjarmasin Utara terusik akibat dugaan penjualan sebidang tanah secara ilegal. Hasanudin, cucu dari Hj Nurmayati, pemilik asli tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Alalak Utara, saat ini tengah bersengketa dengan PT Agra Budi (AB).
Tanah yang berlokasi di RT 12, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, dengan ukuran panjang 225 meter, lebar muka 27 meter, dan lebar belakang 20 meter ini diduga dijual oleh Syahruji, menantu dari Hj Nurmayati, pada tahun 2021.
Dugaan penjualan ini terungkap saat pembeli, PT Arga Budi, meminta tanda tangan seluruh ahli waris. Namun, Syahruji diduga telah menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya. Hingga kini, harga jual tanah tersebut masih menjadi misteri bagi keluarga besar Hj. Nurmayati.
Merasa dirugikan, Hasanudin telah melakukan upaya mediasi dengan PT AB. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Karena itu, Hasanudin berencana untuk menempuh jalur hukum guna merebut kembali hak waris keluarganya. “Kita akan perjuangkan hak waris tanah milik nenek kami (Hj Nurmayati),” imbuhnya.
Tercantum surat keterangan milik Adat Perwatasan Atas Tanah Nomor 37/SK-11-AUT/1986 Tanggal 12 Mei 1986 atas nama Hj Normayati Bin Zainul. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lingkup keluarga.
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya