Senin, Perkara Gugatan Anang Rosadi di PN Banjarmasin Mulai Disidangkan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Pengacara  Dr H Fauzan Ramon SH MH yang ditunjuk Anang Rosadi sebagai kuasa hukumnya. (foto ist/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Anang Rosadi yang memberikan kuasa kepada pengacara Dr H Fauzan Ramon SH MH dan tim, meminta lagi agar masalahnya juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait kasus dihapusnya  nama yang bersangkutan di daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 setelah sempat tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU RI beberapa waktu lalu.

Fauzan Ramon dan Tim pun  melayangkan berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Rifqinizami Karsayuda (MRK), DPP Partai NasDem, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sidang perdananya dijadwalkan Senin (22/01/2024) nanti.

Bekas gugatan disampaikan dilengkapi daftar kerugian yang bersangkutan, diperkirakan mencapai  Rp500 juta dan kerugian immaterial yakni dihilangkan dari daftar calon tetap DPR RI dari Partai NasDem Daerah Kalimantan 1, telah menderita lahir dan batin dan menanggung beban rasa malu di lingkungan keluarga, masyarakat luas karena tidak termuat dalam daftar calon tetap sehingga untuk kesempatan duduk sebagai Anggota DPR RI, telah hilang tanpa alasan yang jelas, dan sebagainya.

Baca Juga: Aspirasi Warga Karang Intan Inginkan Paman Birin Pimpin Kalsel 5 Tahun

“Kami layangkan gugatan karena klien saya mengalami kerugian yang ditaksir tidak kurang sebesar Rp1 triliun,” sebut Fauzan Ramon kepada wartawan, di kantornya, Kamis kemarin di Banjarmasin.

Masih dalam berkas gugatan, dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan putusan yakni  mengabulkan gugatan dan menyatakan perbuatan para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian, menyatakan penggugat akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan para Tergugat telah mengalami kerugian secara Materill dan Immaterial seluruhnya sebesar Rp1 triliun dan kerugian itu menjadi tanggung jawab para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan mata uang yang sah secara tunai dan sekaligus.

Penulis : Salman

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment