Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan sejumlah capaian dalam 100 hari kerja yang telah dilaluinya, Jumat (7/6/2024).
Janji Menteri ATR/BPN direspon baik oleh warga Kalimantan Selatan (Kalsel), salah satunya Mawardi yang mendatangi kantor ATR/BPN Kotamadya Banjarbaru, bersama ketua LSM Babak dan anggotanya.
Kedatangan mereka ke kantor ATR /BPN untuk melaporkan adanya dugaan tindakan oknum Notaris PPAT. SPRP. S.H.,M.Kn., yang membuat AJB (Akta Jual Beli) hanya berdasarkar Akta Kuasa Menjual yang tidak mendasar dan tidak diakui oleh pemberi kuasa.
Selain itu, juga bertentangan dengan SOP Pejabat Pembuat Akta Tanah sebaimana Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 Pasal : 39 Ayat : (1) d. Yang melarang PPAT untuk membuat akta terkait pemindahan hak, apabila para pihak atau salah satu pihak bertindak atas dasar kuasa Mutlak.
Menurut Mawardi, mafia tanah tidak akan terjadi jika tidak ada peran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan PPAT dibawah pengawasan Kepala BPN.
“Kami datang ke Kantor ATR/BPN Banjarbaru ingin bertemu dengan Kakantah, guna melaporkan adanya dugaan oknum PPAT yang menyalahgunakan jabatannya, yakni membuat AJB tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik alamat , hak dan bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang jelas- jelas sudah dilarang UU,” katanya.
Menurut Mawardi kejadian bermula dari tindakan oknum Notaris dan PPAT. NH. S.H, yang dititipi sertifikat hanya untuk proses baliknama, namun malah membuat APHT dan memasang HT untuk hutang orang lain, dengan dasar SKMHT yang tidak sah.”Banyaknya coretan dengan perubahan tanpa adanya persetujuan dari pemilik alas hak dan dimana terkait tentang Akta Notaris yang dicoret dan dirubah sudah diatur pada Undang undang Jabatan Notaris nomor : No.30 Tahun 2004 Pasal : 48 dan Pasal : 50,” paparnya.
Namun, faktanya sekalipun UU sudah menyatakan tidak sah apabila suatu akta dicoret dan dirubah tanpa adanya persetujuan para pihak, Notaris dan PPAT. NH. S.H., tetap berani membuat APHT dan memasang HT terhadap sertipikat sertipikat milik kami, dan atas tindakan oknum Notaris dan PPAT. NH.S.H., serta Notaris dan PPAT. SPRP. S.H.,M.Kn., “Disini kami menduga melanggar kode etik dan menyalahgunakan jabatannya sebagai PPAT, bertentangan dengan UU Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 maka kami laporkan ke kantor ATR/BPN Kotamadya Banjarbaru guna diberikan sangsi dan tindakan mengingat PPAT dibawah pengawasan BPN,” imbuhnya.
Hal tersebut sebagaimana UU Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 Pasal : 62 dan Pasal : 63, dan kami berharap janji Menteri ATR / BPN juga mendapat tindaklanjut dari kepala ATR /BPN yang ada di daerah.
Sementara itu, Bahrudin alias Udin Palui mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan audiensi jauh-jauh hari, namun karena ada kesibukan Kakantah BPN Banjarbaru berhalangan, kami berterimakasih sudah di terima dengan baik oleh staf jajaran BPN Banjarbaru Alamsyah,S.A.g,” imbuhnya.
Kami menunggu satu bulan kedepan terkait hasil laporan kami ini, karena menurut Udin Palui jika tindakan seperti ini dibiarkan akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat, “Hal ini bisa membuat tidak ada kepastian hukum di masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya