Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – KASUS pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang ayah tiri berinisial SH (40) diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur 16 tahun.
Kasus pencabulan ini terjadi Jum’at 2 Desember 2022 sekitar pukul 23 wita di kawasan Satui
Kasi Humas Polres Tanbu AKP Sarianto mengatakan, bahwa jajaran Satreskrim Poltes Tanbu sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak tirinya
Diketahui dugaan pencabulan tersebut, ketika sang anak menceritakan kejadiannya pada ibu kandungnya bahwa di dalam kamar ayah tirinya melakukan pelecehan seksual, dengan cara memegang kemaluan dan dadanya.
Mendengar penuturan anak kandungnya sang ibu tidak terima Diapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Baca Juga: Rekon Perkelahian Maut di Sungai Mesa, Korban Tewas saat Adegan 15 dan 16
Pihak kepolisian mendapat laporan langsung menindak lanjuti dan menurunkan anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Satui memburu pelaku yang sedang berada dirumahnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatanya, telah melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya yang masih dibawah umur, dengan cara memegang kelamin dan dada korban diremas pelaku sebanyak kurang lebih lima kali.
Atas perbuatanya, pelaku dibawa ke Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti 1 pasang baju tidur warna merah maron, 1 lembar kaos dalam warna hitam, 1 lembar celana leging panjang warna hitam, 1 lembar BH warna biru dan 1 lembar celana dalam warna biru muda.
Penulis : Hali
Editor : Mercurius
1 comment