Seorang Pria Warga Pamukan Barat Dilaporkan Istrinya atas Kasus KDRT

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menggelandang seorang pria berinisial ANP (27),warga Jalan Raya Provinsi Kalsel-Kaltim RT 012 RW 003 Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap istrinya.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prastya melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, tersangka diduga terlibat tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga, terhadap istrinya ADW (30) diliwilayah kelurahan batulicin.

Bermula pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 00.30 wita di Jalan Panti Asuhan RT 013 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, tepatnya dirumah kontrakan ADW, tersangka dengan korban sedang mengobrol berdua.
Tiba-tiba tersangka langsung emosi menuduh korban berselingkuh.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Amankan Pelangsir Tabung Melon 3 Kg

Tidak sampai disitu, tersangka sudah tersulut emosi mencekik leher dan memukul korban dengan menggunakan handphone.

Korban yang merasa kesakitan masuk ke dalam kamar untuk mengamankan diri namun tersangka mengikuti korban ke dalam kamar dan kembali memukul nya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada betis sebelah kiri bagian depan dan luka memar pada lutut sebelah kiri bagian atas serta bawah, kemudian korban tidak terima atas penganiyayaan itu langsung melaporkan ke Polsek Batulicin.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Batulicin mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan tersangka ANP dengan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat hasil visum at revertum, satu unit handphone merk IPhone 14 warna ungu, satu lembar gaun daster bermotif bunga warna orange.

Penulis : Hali
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment