Sepak Terjang Penjambret Tujuh TKP gunakan Anak Dibawah Umur jadi Eksekutor

BEKUK CURAS-Satreskrim Polresta saat memperlihatkan dua pelaku jambret tujuh TKP,  M Ahmad dan TC,  Sabtu (29/8/2020) pagi.  (foto:ist)

Banjarmasin,  BARITO – Sejak terjang pelaku jambret bernama Muhammad Ahmad alias Amat (21) ini akhirnya berakhir dibalik jeruji,  sejak Sabtu (29/8/2020) pagi.  Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi saat  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus di rumahnya.

Setelah diperiksa penyidik,  Amat mengungkapkan ada tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP)  saat dirinya mengembat ponsel.  “Saya menjambret dengan sasaran ponsel yang ditaruh korban di box motor,”sebutnya.

Dibeberkannya,  TKP pertama di Stadion Lambung Mangkurat beraksi berdua TC selaku Eksekutor).  Sedangkan Amat sebagai Joki) dengan hasil barbuk iPhone 6 Plus.

Kedua, TKP di Jalan Gerilya Banjarmasin Selatan, beraksi berdua TC sebagai eksekutor dan dirinya jadi Joki. Untuk barang dicuri iPhone , namun Amat tidak tahu tipenya.

TKP ketiga,  di Jalan Pasirmas Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat beraksi berdua dengan TK, dengan peran yang sama. Sementara barang bukti dicuri iPhone namun tidak tahu tipenya.

Keempat, TKP Pasirmas namun kali TC ini beraksi sendiri,  dengan barang bukti yang dicuri ponsel Android, namun lupa merk dan tipenya. Jambret di TKP kelima di Komplek Handayani atau Jalan Lokasi Banjarmasin Selatan. TC gasak ponsel Android  serta uang tunai 300ribu di box depan motor korban

Sedangkan TKP Keenam  di Jalan Pekapuran Banjarmasin Tengah  TC mencuri ponsel BlackBerry.  Terakhir TKP ketujuh di Jalan Pekapuran dengan hasil ponsel merk Mito.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi menambahkan,   aksi kedelapan mereka berdua nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.  “Curanmor itu digasaknya  di bedakan milik H Zainal,  hal itu sesuai Polsek Banjarmasin Tengah pada 23 Jul 2020 lalu.  Kini Amat dan TK dijerat sesuai Pasal 365 KUHP, “pungkasnya


Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Keluarga Korban Rudapaksa Amankan Pelaku usai Beraksi di Teluk Dalam Banjarmasin

Rumah Ambruk di Kelayan A Banjarmasin, 9 Jiwa Terdampak

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang