Pelaihari, BARITO – Dalam perjalanan waktu di tahun 2018 yang akan berakhir dalam hitungan beberapa hari kedepan, Kejaksaan Negeri Pelaihari telah melakukan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi keuangan negara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelaihari Imam Cahyono,SH, Rabu (26/12) kemarin mengungkapkan, di penghujung tahun 2018 ini pihaknya dapat menangangani 5 berkas perkara dugaan korupsi yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Pelaihari tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara Rp 576.131.778 terdiri dua berkas dengan tersangkanya kepala sekolah dan bendahara.
Kemudian 3 berkas lagi yakni dugaan korupsi dana Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari dengan tersangkanya 5 orang, 3 bendahara, 1 kepala desa dan 1 sekretaris desa dengan kerugian negara sebesar Rp 382.000.000 periode 2015 sampai 2016. Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi yang terbaru yakni kepada DPD KNPI Tala atas dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tala tahun 2017 sebesar Rp 1,2 milliar dengan kerugian negara mencapai Rp 300-an juta, dan telah menetapkan 2 tersangka yakni ketua DPD KNPI Tala Syahruji Padhilah dan bendaharanya Faulina Riska.
“Untuk DPD KNPI masih terus dilakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk melengkapi berkas perkara, dan kerugian masih tetap seperti semula,”kata Imam.
Sementara menyangkut dana BOS di jadwalkan pada bulan Januari sudah mulai di sidangkan perkaranya, begitu pula untuk dana desa tahap pemeriksaan saksi-saksi hampir 10 orang. Dari sekian kasus dugaan korupsi tersebut lidiknya ada yang dari Polres Tala. Kesemua tersangka dugaan korupsi itupun diancam dengan kurungan 4 tahun penjara.
baz/mr’s