Sepanjang 2023 sudah Empat Anggota di PTDH, Propam Polda Kalsel tak Main main Tindak Polisi Nakal

Kombes Pol Djaka Suprihanta (Foto: Iman Satria)

Kombes Pol Djaka Suprihanta (Foto: Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tindakan tegas akan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalsel, terhadap personel kepolisian yang terjerat kasus, sepanjang tahun 2022 saja, Bidpropam Polda Kalsel sudah menangani 38 kasus pelanggaran.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, pihaknya setiap bulan laporan ke Propam Mabes Polri, berapa pelanggaran yang kita tangani dan berapa pelanggaran yang sudah diselesaikan, semuanya dilaporkan.

“Sepanjang tahun 2022 saja ada 38 pelanggaran anggota yang kita tangani, sebanyak 32 sudah diselesaikan, tinggal sisa 6 pelanggaran yang masih berproses,” katanya.

Baca Juga: Didukung Bank Kalsel dan Donatur, Club MHN Table Tennis Ikuti Kejurnas di Kaltim

Sementara dari periode Januari hingga Maret 2023, ada 22 pelanggaran dan sudah diselesaikan 6 kasus, lanjutnya. Sekarang penanganan kasus pelanggaran anggota Polri akan dikebut terus.

“Pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak masuk dinas, kalau anggota Polri ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran terpaksa kita lakukan demosi,” tegasnya.

Djaka mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Kalsel untuk tidak berbuat pelanggaran sekecil apapun, apalagi sampai menyentuh penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terlibat perjudian, pungutan liar dan sebagainya.

“Sepanjang tahun 2023 saja, Polda Kalsel telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat,” tutupnya.

Penulis Iman Satria
Editor. Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ahli hukum pidana Zulkahar, SH., MH., dari FH Muhammadiyah Jakarta saat menyampaikan pendapatnya di persidangan kasus dugaan korupsi Dinas Sosial HST, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Filarianti)

Sidang Korupsi Dinsos HST: Ahli Sebut Uang yang Sudah Dikembalikan Tak Layak Jadi Barang Bukti

Mayat yang mengapung di Sungai Martapura Gang Odi Jalan RE Martadinata usai dievakuasi relawan di kamar mayat RSUD Ulin, Sabtu (19/4/2025) pagi. (foto: istimewa)

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Pengedar Sabu 12 Gram Warga Kelayan A Usai Digaruk Polsek Banjarmasin Timur, Sabtu (11/4/2025) Dinihari. (foto: istimewa)

Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi