Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan pihaknya sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp188 miliar sepanjang tahun 2024.
“Hingga akhir tahun 2024, Kantor Cabang Batulicin melayani dan membayarkan manfaat program jaminan kepada peserta sebanyak 20.892 klaim dari 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” sebut Vina, Kamis (30/1/2025).
Adapun rinciannya yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 12.512 klaim kasus sebesar Rp153,4 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 5.555 kasus sebesar Rp4,5 miliar. Jaminan Kematian (JKM) 539 kasus sebesar Rp14,6 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.960 kasus sebesar Rp 15,5 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 497,3 juta.
“Hingga akhir tahun 2024 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, peserta dapat langsung klaim JHT. Paling lambat dengan masa tunggu satu bulan sejak kepesertaanya berstatus non-aktif,” jelasnya.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi, yaitu 1.264 kasus meningkat 55% dibandingkan tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya, dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
Vina mengimbau agar pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan dan profesi lainnya serta pemilik perusahaan untuk langsung mendaftarkan perusahaannya Terutama sejak saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Vina.
Dia menambahkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikut sertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada seluruh pekerja dan perusahaan yang ada khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal itu agar dapat terwujud kesejahteraan bagi seluruh pekerja yang ada di Tanbu,” pungkas Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi