BUDAK NARKOBA– Annisa Rahmawati alias Icha (23) dan Rahmat alias Amat (25) budak narkoba yang menjual narkotika kepada polisi menyamar harus meruingkus di penjara sejak Senin lalu. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Sepasang kekasih bernama Annisa Rahmawati alias Icha (23) dan Rahmat alias Amat (25) nekat menjual narkoba, Senin (27/8) sekitar pukul 16.50 wita.
Sial bagi keduanya,ternyata pembeli satu paket sabu-sabu seberat 4,9 gram dan satu butir ekstasi warna kuning logo ” $ ” seberat 0,28 gram itu adalah polisi yang menyamar.
Keduanya digaruk di Rocket Chicken di Jalan Manggis Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur. Selain narkoba juga disita satu lembar kertas koran dan satu plastik warna hitam.
Icah merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), sedangkan Amat karyawan swasta. Kedua kekasih ini merupakan warga Desa 2 Cintapuri Ray 5 RT 03 Desa Cintapuri Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Mereka nekat menjual narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dekat dengan Mapolresta Banjarmasin
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jumat (31/8) sore mengatakan, pelaku yang diduga keras bersepakat menjual atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada polisi yang menyamar. “Kedua pelaku saat itu tertangkap tangan bersepakat menjual atau menyerahkan Barbuk (BB) kepada petugas kepolisian yang menyamar,”terangnya.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”tegas Herry. ndy/mr’s