Banjarmasin, BARITO – Dua pencuri ponsel berinisial BI (34) dan temannya wanitanya PS (29) berhasil dibekuk Buser Polsek Banjarmasin Barat (Banbar), Kamis (4/6/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Kedua pelaku diciduk dari rumahnya di Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Pelambuan wilayah hukum setempat.
Sedangkan barang bukti dari PS diduga hasil pencurian sebesar Rp1,2 juta dan satu jaket warna hitam bertuliskan Chanel. Satu helm warna hitam putih merk GM, satu ponsel merk Oppo A31 warna hijau. Termasuk juga delapan cincin berlian dan satu gelang berlian, satu anting berlian dan satu Tas kecil warna cokelat merk CK yang disita dari wanita yang tinggal di Gang Sejiran ini.
Sedangkan barang bukti pada BI seorang sopir yang tinggal di Gang Mulya ini, uang diduga hasil pencurian sebesar Rp 44,8Juta. Juga ada satu ponsel Oppo A31 Warna hitam dan satu Jaket warna biru hitam. Akibatnya korban pemilik rumah yang ditinggal pergi mengalami kerugian sekitar ratusan juta.
Bermula dari pencurian yang dilakukan di rumah Jalan Sutoyo S Gang 20 Ampera RT 12 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (3/5/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Korban Fahmi Sukmanda (25) warga Ciberium III RT 02 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kaget usai rumahnya dibobol pencuri.
Akibat pencurian barang yang hilang nilanya tunai sebesar Rp 60Juta dan sejumlah perhiasan emas dan berlian dengan perkiraan sebesar Rp186.932.000,00. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian totalnya sebesar Rp 246.932.000,00 dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, kedua pelaku yang ada hubungan khusus alias TTM itu tengah menjalani pemeriksaan penyidik.”Kini keduanya pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius