Sepekan Operasi Zebra Intan 2018 6.853 Pengendara Ditilang

RAZIA kelengkapan kendaraan bermotor  Operasi Zebra Intan 2018 yang dilaksanakan di Mapolda Kalsel.(foto: ist)

Banjarmasin, BARITO  – Sebanyak 6.853 pengendara ditilang dalam sepekan pertama gelaran Operasi Zebra Intan 2018 yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Satlantas Polres jajaran.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel AKBP Afri Darmawan SIK MH mengatakan, pelanggaran masih didominasi sepeda motor yang berjumlah 5.523 tilang, disusul 946 mobil penumpang.

“Jenis pelanggaran terbanyak terkait dokumen surat menyurat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” terangnya kepada wartawan, Rabu (7/11).

Afri membeberkan, jumlah total kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di minggu pertama tahun ini dibanding minggu pertama tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 30%.

Dia mengakui, jumlah pelanggaran yang terjaring sangat bergantung dari keaktifan petugas menggelar razia.  Namun karena fokus operasi tahun ini lebih dititikberatkan pada penekanan jumlah kecelakaan, seperti yang dipesankan Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, maka petugas meningkatkan kegiatan penyuluhan dan penyebaran spanduk di daerah rawan laka dan rawan pelanggaran.

Upaya itu tampaknya berhasil pada pekan pertama operasi. Di mana hanya ada empat korban meninggal dunia. Angka ini menurun dari tahun lalu, yakni ada tujuh pengendara tewas.

“Alhamdulilah, fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan seiring meningkatnya kesadaran pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan berlalu lintas,” jelas Afri.

Untuk daerah rawan kecelakaan, menurutnya, terdapat di kawasan Jalan Ahmad Yani yang masuk wilayah hukum Polres Banjar hingga telah menelan dua korban jiwa.

Kemudian di wilayah Polres Tabalong dan Polres Tanah Laut juga tergolong rawan karena terjadi laka lantas yang masing-masing menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Afri pun berharap, masyarakat menjadikan perhatian sejumlah wilayah jalur black spot rawan laka lantas tersebut agar tak menjadi korban selanjutnya.

“Operasi Zebra Intan yang dijadwalkan selama 14 hari akan berakhir 12 November 2018 mendatang. Kami ingatkan lagi pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas dengan membawa SIM dan STNK serta selalu tertib di jalan raya agar tak jadi korban laka lantas. Ingatlah, kecelakaan pasti didahului pelanggaran sang pengendaranya,” demikian Afri. ant

Related posts

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI

Wartawan Barito Post Anang Fadhilah Lulus jadi Penguji UKW Dewan Pers