Serah Terima Tersangka Mus Kasus Pencurian ke Kejari Banjarbaru

by admin
0 comments 1 minutes read

Polda Kalsel, Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat jajaran Polres Banjarbaru melakukan kegiatan serah terima Tersangka Mustafa Als Tafa Bin Mukti (Alm) Perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Jum’at (06/11/2020).

Tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim harus diperiksa oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan. Surat Kapolsek Bjb Brt kpd Kajari Bjb No : B / 48.b / XI / 2020 /Reskrim, Tanggal, 6 November 2020 tentang Pelimpahan TSK & BB, terkait perkara No : LP / 76 / IX / 2020 / Res BJB / Sek Bjb Brt, Tanggal 5 September 2020 dan surat dari kejari bjb tentang Pemberitahuan hasil penyidikan pidana sudah lengkap (p-21), nomor : B- 1533/Q.3.20/EOH.1/11/2020 tgl 05 November 2020. Tersangka An. MUSTAFA Als TAFA Bin MUKTI (Alm) Perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP telah melimpahkan TSK & BB ke Kejari Kota Banjarbaru. Selanjutnya untuk tersangka dibawa kembali Polsek Banjarbaru Barat sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, S. Ab, M.AP, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Banjarbaru Barat”. Pungkasnya.

ang

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment