Banjarbaru, BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 lingkup Provinsi Kalsel, Rabu (27/11) pagi.
Penyerahan DIPA dan transfer daerah itu dilaksanakan di Gedung KH Ideham Chalid Setdaprov Kalsel dihadiri bupati/walikota pimpinan lembaga pengelola APBN,kepala SKPD Pemprov Kalsel dan pihak terkait lainnya.
Jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 557 dengan rincian sebagai berikut : DIPA Satuan Kerja Vertikal sebanyak 500 DIPA, DIPA Dekonsentrasi sebanyak 44 DIPA, DIPA Tugas Pembantuan sebanyak 13 DIPA.
Proses penyerahan dokumen anggaran tersebut secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, kepada 15 satker vertikal, dan kepada 14 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) penerima alokasi TKDD.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Usdek Rahyono, dalam kata sambutannya menyatakan bahwa alokasi pagu tersebut harus digunakan untuk melaksanakan tema Kebijakan Fiskal Nasional Tahun Anggaran 2020, yaitu “APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Total alokasi anggaran yang dikelola oleh satuan kerja vertikal dan pemerintah daerah di lingkuqp Provinsi Kalsel pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 27,715 triliun, dengan rincian sebagai berikut :
1. DIPA Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 9,221 triliun, meliputi:
- A. Satker Vertikal Kementerian/Lembaga (kewenangan KP dan KD) sebesar Rp. 8,733 trilyun;
- B. SKPD dalam rangka Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp. 136,339 miliar; dan
- C. KPD dalam rangka Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp. 352,207 miliar;
2. Dana transfer ke daerah sebesar Rp. 18,494 triliun, meliputi :
- A. Transfer ke Daerah untuk Provinsi sebesar Rp. 3,323 triliun; dan
- B. Transfer ke Daerah untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp. 15,170 triliun.
Adapun rincian dana transfer ke daerah di Provinisi Kalimantan Selatan adalah : Dana Alokasi Umun (DAU) sebesar Rp 8,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 4,02 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 1,5 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 2,3 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 560 miliar serta Dana Desa Rp 1,53 triliun.
Sementara itu Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu dilakukan pencegahan dan penyalahgunaan anggaran dari tingkat pusat daerah hingga ke desa desa.
“Seperti telah kita ketahui total alokasi anggaran APBN tahun 2020 yang dikelola oleh satuan kerja vertikal dan pemda di Provinsi Kalsel sebesar Rp 27,715 T. Diharapkan dari seluruh dana tersebut dapat segera berjalan dan tepat sasaran serta dapat terserap secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi kita masing masing, fungsi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah,” katanya. Dengan demikian, imbuh gubernur, tujuan dari pelaksanaan APBN dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat sesuai denga visi Presiden RI Joko Widodo.
Pada kesempatan itu gubernur juga menekankan 5 prioritas dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan tahun anggaran 2020 nanti. Prioritas yang pertama adalah pembangunan sumber daya manusia. Kedua, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi.
“Jadi kalau ada aturan yang menghambat pembangunan agar dicari alternatif yang terbaik, kalau perlu dihapuskan. Buat apa kita buat peraturan tapi peraturan itu sendiri menyakiti kita dan yang terpenting tidak menyakiti rakyat,” tandas gubernur.
Prioritas lainnya adalah transformasi ekonomi dan kelima , penyederhanaan birokrasi.
Prioritas kerja tersebut, tukasnya, perlu diperhatikan agar pelaksanaan APBN dapat berjalan cepat dan tepat transparan serta akuntabel sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo. Selain itu, gubernur juga menegaskan perlunya komitmen dan dukungan kuat khususnya dari pemerintah kabupaten dan kotabdalam mengelola program pembangunan yang telah direncanakan.
Penulis: Cinthia