Banjarmasin, BARITO – Muhammad Ariyadi alias Ari alias Neno (32) tak menduga jika penerima sabu pesanan yang diantarnya adalah anggota Polisi. Warga Jalan Putri Junjung Buih 2 Rt/Rw : 029/002 No.24 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel itu pun hanya bisa pasrah saat anggota Polisi dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menggelandang ke Polda Kalsel guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro menjelaskan, Neno diringkus melalui operasi penyamaran atau Under Cover Boy (UCB) yang dilakukan jajaran Subdit I Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana. Pria yang bekerja sebagai buruh itu sudah lama diamati menyusul informasi keterkaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu . Neno sebut Sigit Kumoro diringkus di tepi Jalan Parman depan Indomaret Kelurahan .Pasar Lama Kecamatan .Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi .Kalsel Senin (23 /9/2019) pukul 23.45 wita. Dari tangannya polisi menyita barang bukti (BB) 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 19,48 gram (bersih 18,63 gram).
1 buah kotak rokok Red Bold.
dan 1 lembar potongan plastik warna hitam.”Tersangka dan BB dibawa anggota kami ke Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut” Dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media ini.
Penulis : Mercurius