Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Puluhan karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin diduga terancam di PHK. Kabar rencana pemecatan pun santer didengar internal rumah sakit maupun lingkungan masyarakat dan media sosial.
Tentu kabar tersebut membuat geram bercampur resah karyawan yang terancam dipecat. Apalagi kabar tak enak itu muncul tidak lama setelah para karyawan membuat petisi meminta kenaikan gaji.
Kata salah satu karyawan yang namanya enggan disebut, menyampaikan sedikitnya ada sekitar 100 karyawan yang melakukan tandatangan petisi itu.
Baca Juga: Rencana Percantik Jembatan Pasar Lama di Banjarmasin Tuai Kritikan
Bukan mendapat jawaban yang sesuai harapan, pihaknya justru menerima ancaman PHK yang sekarang sudah ramai dibicarakan. Ia dan karyawan lainnya juga sudah menerima sosialisasi rencana PHK itu.
Baginya, ini adalah mata pencarian keluarga, kalau terkena PHK harus bekerja dimana, apakah ada jaminan mendapat kerjaan layak.
“Kami hanya menuntut kenaikan gaji, tapi kenapa mendapat kabar terancam PHK,” ucapnya.
Tak sedikit karyawan menanyakan apa problem rumah sakit sehingga berencana melakukan PHK. Bahkan ada juga karyawan keberatan dan mengadukannya ke lembaga hukum.
Manajemen RS Islam, Bustani, membenarkan bahwa pihaknya memang berencana akan melakukan efisiensi kepada sejumlah karyawan RS Islam. Terkait itu juga sudah diketahui MPKU PP Muhammadiyah.
Namun, itu masih sebuah rencana dan hingga sekarang belum dijalankan. Ia pun mengaku heran mengapa rencana memPHK karyawan itu bocor ditengah publik, padahal rumah sakit sudah mensosialisasikan langsung kepada seluruh karyawan.
Ia pun menyampaikan, mengapa alasan PHK itu akan dilakukan? bukan karena adanya petisi, namun rumah sakit swasta milik Organisasi Persyariakatan Muhammadiyah di Jalan S.Parman, Banjarmasin Tengah ini sedang tidak baik-baik saja dan melakukan efesiensi operasional rumah sakit untuk mencegah kerugian. Oleh sebab itu, manajemennya mengambil langkah PHK namun tetap mengacu pada perudang-undangan yang berlaku.
PHK dilaksanakan, pihaknya pun menjamin mengenai pesangon yang akan diberikan menyesuaikan masa kerja dan mengacu undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Aplikasi ‘Teras Data Berbagi’ Permudah Tentukan Kebijakan
“Jika merujuk pada undang-udang cipta kerja, apabila PHK efesiensi mencegah kerugian maka pesangon dan penghargaan yang harus diberikan pemberi kerja maksimal 19 kali. Namun, kami tetap mengacu pada peraturan internal RS dengan memberikan pesangon dan penghargaan maksimal 28 kali. Besarannya tentunya disesuaikan dengan masa kerjanya,” katanya.
Kemudian apabila jadi dilaksanakan, pihak rumah sakit melakukannya dengan cara bertahap menyesuaikan kemampuan RS.
“Kita lakukan bertahap, kan tidak mungkin dilakukan serentak, harus menyesuaikan kemampuan RS” ucapnya.
Kemudian terkait upah atau gaji yang diberikan, ia menyatakan sudah cukup dan justru upah karyawan take home pay sudah melebihi UMK.
Ia pun berharap, dengan kebijakan itu kondisi RS semakin baik dan tetap eksis memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya