Oleh : Sri Sumarni SH *)
Sebanyak 543 peserta didik ( Serdik ) tingkat Sekolah Menengah Kejuruan( SMK ) di tingkat regional Kalimantan telah berhasil mengikuti Uji/ Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Kementerian PUPR TA 2020 yakni Kalsel 276 peserta, Kalteng 20 peserta, Kalbar 107 peserta, Kaltim 132 peserta, dan Kaltara 8 peserta, dengan kompetensi keahlian juru gambar arsitektur kelas 2.
Para Serdik mengikuti Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Kementerian PUPR untuk Kompetensi Kerja Juru Gambar Arsitektur secara Off line/On line terdiri dari: A. Kompetensi Umum dan B. Kompetensi Inti
No Kode Unit Kriteria Unit Kompetensi A yakni Melaksanakan prosedur K3 dan Lingkungan di tempat kerja A. Dan bekerjasama dengan rekan kerja dan lingkungan sosial yang beragam mencakup untuk Mendiagnosa gambar gambar, sketsa/draft dan Mengidentifikasi bahan dan alat yang diperlukan B yakni Membuat jadwal kerja B, Melakukan penggambaran B, dan Menyimpan/merapikan gambar dan peralatan yang sudah selesai digunakan B.
Membuat laporan hasil penggambaran yakni Kompetensi Kunci Dalam Unit ini yakni Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi dengan kualifikasi Tingkat 2.
Kebijakan Pemerintah melakukan penerapan Pendidikan Sistem Ganda ( PSG ) melalui Konsep Link and Matchm mulai Tahun 1997 ( Kepmen No. 323U/1997 ) merupakan awal upaya pelibatan dunia usaha/industry dalam Pendidikan vokasi. Sistem ini mengadopsi model Dual System di Jerman. Dengan melakukan beberapa penyesuaian. Secara teroritis, PSG merupakan Pendidikan yang dianggap ideal untuk meningkatkan relevasi dan efiensi SMK. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh SMK untuk melibatkan dunia usaha/industry antara lain melalui pelaksanaan kegiatan gebyar Pendidikan vokasi.
Sedangkan dalam buku “Pengembangan life skill untuk anak berkebutuhan khusus” ( Esthy Wikasanti, Pengembangan Life Skill untuk Anak Berkebutuhan Khusus, (Jogjakarta:Maxima. 2014) menjelaskan bahwa Vocatuonal Skill atau pendidikan vokasional yaitu keterampilan kejuruan, yakni keterampilan yang dikaitkan dengan pekerjaan tertentu yang terdapat di lingkungan atau masyarakat.
Sesuai dengan UUU No.2 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, keberadaan SMK dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk penyiapan lulusan yang siap kerja, baikbekerja secara mendiri maupun bekerja pada industry tertentu.
Layanan Pendidikan/pelatihan vokasi diberikan mulai jenjang Pendidikan menengah, yakni SMK dan SMK luar biasa, serta jenjang Pendidikan tinggi, yakni Politeknik dan Program Diploma di Universitas. Pemberian layanan Pendidikan dapat melalui jalur formal ( sekolah /SMK ) maupun nonformal melalui kursus dan pelatihan keterampilan. Bagaimana hubungan antara kegiatan vokasi dan pembinaan terhadap tenaga kerja konstruksi Indonesia akan diuraikan sebagai berikut.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (Kementerian PUPR) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Kemenristekdikti), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) telah melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian ( UKK ) Bidang Konstruksi Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) se Indonesia sejak Tahun 2018.
Sebanyak 13 SMKN se Indonesia menjadi Pilot Project melalui kegiatan Link and Match Pendidikan dan Kebutuhan Industri Konstruksi sebagai salah satu program percepatan sertifikasi dalam rangka pemenuhan tenaga kerja konstruksi dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Konsep Link and Match ini menciptakan kesinambungan dan sinergi antara kebutuhan industri dengan pencetakan tenaga kerja konstruksi yang kompeten.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tingkat SMKN adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. Pelaksanaan UKK SMK dilaksanakan pada 13 (tiga belas) SMK Bidang Teknik Gambar Bangunan dan Teknik Konstruksi Batu dan Beton yang dijadikan pilot project sebagai hasil harmonisasi kurikulum Link and Match.
Sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan pendidikan pada jenjang menengah yang mengutamakan pengembangan keterampilan siswa. Keterampilan yang dimiliki merupakan hasil dari pembelajaran di sekolah maupun di industri. Dunia industri berperan penting dalam proses pembelajaran di SMK, yaitu dengan bekerjasama dalam pelaksanaan praktik industri.
Praktik industri bagi siswa SMK merupakan ajang menerapkan ilmu yang pernah diperoleh di bangku sekolah. Siswa juga akan mendapatkan ilmu baru di industri, karena mereka belajar pada kondisi nyata dengan suasana kerja yang sebenarnya. Selesai melaksanakan praktik industri siswa akan disibukkan berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kelulusannya. Siswa sekolah menengah kejuruan dinyatakan lulus jika mereka berhasil menyelesaikan Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan Uji Kompetensi siswa. Uji kompetensi siswa dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahliannya dan dilaksanakan sebelum ujian nasional.
Para Serdik Ketika mengikuti assessment secara off line oleh tim Assesor
Uji kompetensi teori digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa, sedangkan uji kompetensi praktik berfungsi untuk mengukur kemampuan siswa (DP SMK, 2012: 2); Pedoman Penyelenggaraan UN Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2011/2012. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Persentase skor uji kompetensi praktik adalah 70% dan uji kompetensi teori sebesar 30%. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2012: 25), secara keseluruhan skor yang harus diperoleh siswa untuk lulus uji kompetensi yaitu minimal 6,0.
Maksud yakni Meningkatkan kualitas kompetensi lulusan SMK agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Tujuan yaitu Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
Pertama, Memfasilitasi peserta didik SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk kelulusan dari satuan pendidikan.
Kedua, Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Sasaran mencakup Terlaksananya Uji Kompetensi Keahlian bagi seluruh peserta didik melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LPJK berdasarkan SKKNI. Kedua, Mendorong LPJK untuk menerbitkan sertifikat kompetensi terampil bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai jenis kompetensi yang diujikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum ujian nasional dilaksanakan.
Pelaksanaan uji kompetensi harus memenuhi standar perlengkapan dan peralatan dari SMK agar tidak ada masalah pada waktu pelaksanaan ujian. Salah satu perlengkapan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan uji kompetensi adalah verifikasi tempat pelaksanaan ujian. Tempat pelaksanaan uji kompetensi dapat dilaksanakan di sekolah, industri maupun di institusi pasangan yang dinyatakan layak oleh pemerintah daerah sesuai dengan panduan dari SMK.
Sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan melaksanakan uji kompetensi dapat bekerjasama dengan pihak industri atau ikut bergambung dengan sekolah lain yang sudah memenuhi persyaratan melangsungkan uji kompetensi. Selain verifikasi tempat pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggara uji kompetensi juga harus melakukan verifikasi peralatan, standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal dan perhitungan rincian biaya uji kompetensi.
Verifikasi peralatan juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan uji kompetensi praktik, karena tanpa didukung peralatan yang layak pelaksanaan uji kompetensi tidak akan berjalan dengan baik. Berdasarkan harian Suara Merdeka (2008), dikemukakan bahwa tidak semua sekolah dapat menyediakan peralatan sesuai standar industri terutama bagi sekolah yang ada di daerah dan untuk sekadar meminjam peralatan dari industri sekolah keberatan dari segi biaya.
Masalah lain dalam persiapan pelaksanaan uji kompetensi yaitu pada standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal. Idealnya, pengujian kompetensi dilakukan mereka yang berasal dari dunia industri agar didapatkan pelaksanaan ujian yang mewakili kebutuhan dari dunia industri itu sendiri.
Berdasarkan harian Suara Merdeka: “Uji Kompetensi SMK Kekurangan Asesor”. Suara Merdeka (4 November 2008) dikemukakan bahwa sulit menemukan penguji dari industri karena jumlah yang terbatas, sehingga uji kompetensi melibatkan guru program produktif yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi. Mengingat tidak semua sekolah menengah kejuruan mempunyai guru yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi, akhirnya guru yang belum mendapatkan sertifikat kompetensi tetap dijadikan penguji.
Masalah lain yang muncul dalam mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi yaitu masalah biaya uji kompetensi. Berdasarkan Suara Merdeka : “ Siswa SMK Harus Ujian Kompetensi”. Suara Merdeka (4 Februari 2009). dikemukakan bahwa semua subsidi untuk pelaksanaan uji kompetensi dihapuskan meski tahun lalu setiap siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp 50.000. Padahal biaya pelaksanaan uji kompetensi cukup besar dan bervariasi setiap bidang keahlian. Berikut ini biaya sertifikasi dari LPJK Nasional.
Hal itu menjadi masalah kepada bidang keahlian yang membutuhkan alat dan bahan yang harus dibeli dengan meminta tambahan biaya dari orang tua siswa. Keseluruhan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi bertujuan agar pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan baik dan hasil uji kompetensi dapat diakui sepenuhnya oleh dunia industri.
- Identifikasi Masalah yang ditemui di lapangan Sebagian siswa belum siap menghadapi uji kompetensi pada bidang keahliannya, kurang menguasai materi uji dan wabah pandemi Covid-19 saat ini memperburuk proses belajar mengajar serdik. Permasalahan lainnya berupa :
- Tempat pelaksanaan uji kompetensi banyak yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh DP SMK dan dunia industri. Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi tempat dapat bergabung dengan sekolah lain yang sudah dinyatakan lolos verifikasi.
- Tidak semua sekolah dapat memenuhi peralatan sesuai standar yang ditetapkan oleh DP SMK dan industri. Ketidaksiapan pemenuhan peralatan banyak terjadi terutama pada sekolah yang ada di daerah dan untuk sekadar meminjam peralatan dari industri sekolah keberatan dari segi biaya.
- Tidak ada subsidi dari pemerintah dalam pelaksanaan uji kompetensi siswa. Biaya pelaksanaan uji kompetensi cukup besar dan bervariasi setiap bidang keahlian dan daerah.
Batasan Masalah. Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka batasan masalah penulisan kali ditujukan pada permasalahan kesiapan pelaksanaan Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Kementerian PUPR berfokus pada masalah kesiapan siswa, kesiapan guru dan kesiapan panitia uji kompetensi. Kesiapan siswa dan guru dibatasi hanya pada aspek kognitif, psikomotorik dan afektif baik secara Off Line/On Line.
Sekilas tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ( UKK )
Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK. Mengingat bahwa sekarang lagi wabah Covid-19, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan. Tapi tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” kata Patdono dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat (27/3/2020).
Patdono menjelaskan, ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif pertama yaitu menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 sampai dengan 5, karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 s.d 70 persen. Alternatif kedua yaitu menggunakan penilaian dari praktik industri, karena siswa SMK melaksanakan praktik industri selama minimal tiga bulan pada semester 5 menjelang semester 6. Selanjutnya alternatif ketiga memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian. Alternatif keempat yaitu apabila Covid-19 sudah selesai, maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK. Selama Pandemi ini kegiatan Uji/Sertifikasi bagi Serdik dengan cara mengerjakan tugas menggambar kemudian assessment oleh tim Assesor secara daring/on line.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.
Tujuan yakni Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
Pertama, Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Kedua, Memfasilitasi peserta didik SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk kelulusan dari satuan pendidikan.
Ketiga, Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau okupasi atau klaster atau paspor keterampilan (skill passport); yakni Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
yakni Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh peserta didik SMK kelas 12 atau kelas 13 melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur.
Kemudian, Terlaksananya proses penilaian bagi peserta didik SMK kelas 10 dan kelas 11 dalam rangka sertifikasi kompetensi untuk skema klaster atau paspor keterampilan (skill passport). Lalu, Diterbitkannya sertifikat uji kompetensi bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai jenis kompetensi/paket keahlian yang ditempuh.
Pendidikan Vokasi, khususnya SMK merupakan pendidikan yang dikhususkan pada penguasaan keterampilan dan bertujuan untuk menghasilkan lulusan tenaga kerja terampil yang siap kerja. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan realita yang ada. Menurut BPS, dilihat dari tingkat pendidikan, TPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih yang paling tinggi diantara tingkat pendidikan lain, yaitu sebesar 8,49 persen. Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang, naik 2,36 juta orang dibanding Agustus 2019. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,24 persen poin. Yakni Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019. ( BPS, liris 11-05-2020 ). Dan Penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, turun sebanyak 0,31 juta orang dari Agustus 2019.
Rendahnya serapan tenaga kerja lulusan SMK tersebut, disebabkan oleh adanya kesenjangan kompetensi antara lulusan SMK dengan kebutuhan dunia kerja. Kualitas lulusan SMK yang tidak memenuhi kualifikasi kebutuhan dunia kerja ini menjadi permasalahan dan menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan bersama oleh pemerintah, dunia pendidikan maupun dunia industri.
Sebagai salah satu wujud keseriusan penanganan permasalahan ini, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden ( Inpres ) No. 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia. Dalam Inpres tersebut, terdapat 4 point yang menjadi focus revitalisasi SMK, meliputi revitalisasi kurikulum, tenaga kependidikan, kerja sama, dan lulusan. Dengan diberlakukannya revitalisasi SMK, diharapkan dapat menghasilkan kualitas lulusan SMK dan mendongkrak kualitas tenaga kerja Indonesia.
Di sisi lain, seiring denga telah terbitnya UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, pemerintah mewajibkan kepada setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikas kompetensi kerja dan untuk Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Hal ini tentu saja menjadi landasan yang kuar untuk pemerintah, khususnya Kementerian PUPR untuk melaksanakan sinergi terhadap lulusan SMK bidang konstruksi agar dapat siap kerja pada proyek-proyek konstruksi.
SMK bidang konstruksi yang berkualitas akan menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan akan disinergikan dengan kebutuhan kompetensi di dunia industri yang tercermin melalui SKKNI bidang jasa konstruksi. Kegiatan ini disebut juga dengan Program Link and Match. Ke depan banyak upaya-upaya menyediakan sarana pemagangan pada proyek-proyek kontruksi bagi siswa, dan tenaga kependidikan masih menjadi tugas bersama yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan pencetakan lulusan SMK yang siap kerja. Sinergitas dunia pendidikan dan dunia industri tidak hanya dilakukan sebatas pada lulusan SMK saja, melainkan sinergi pada pendidikan vokasi lainnya seperti politeknik dan universitas.
Bagaimanakah kesiapan sekolah, peserta didik, Tim Assesor dan Panitia Penyelenggara kegiatan uji/sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional bidang Juru Gambar Arsitek di SMK Tahun ajaran 2020 ??
Secara umum pihak sekolah, peserta didik, tim assesor & USTK LPJK Kalsel dan panitia penyelenggara siap menyelenggarakan kegiatan Uji kompetensi Tahun 2020 di SMKN regional Kalimantan. Dalam pelaksanaan assement Tim Assesor menetapkan 4 proses uji yang dilakukan yaitu ujian tertulis, uji wawancara, uji menggambar autocad dan uji sketsa ( mengacu pada BNSP ).
Dalam SKKNI tidak membedakan secara jelas katagori kualifikasi tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3. Oleh sebab itu Tim Assesor LPJK Kalimantan Barat menetapkan standar sebagai berikut : Pertama, Keterampilan Tingkat I : mengetahui ilmu menggambar konstruksi, mengetahui ilmu dan teknis konstruksi dan mengkoordinasi tim juru gambar dalam penggambaran sebuah proyek. Kedua, Keterampilan
Tingkat II : mengetahui ilmu menggambar konstruksi, mengetahui ilmu dan teknis konstruksi. Ketiga, Keterampilan tingkat 3 : mengetahui ilmu menggambar konstruksi.
Ada empat komponen kompetensi utama yang perlu dikembangkan dalam penilaian/assessment kepada Serdik adalah :
1. kemampuan dalam tugas (task skill).
2. Kemampuan mengelola tugas (task management skill).
3. Kemampuan mengatasi suatu masalah dengan tepat (contingency Management skill).
4. Kemampuan menyesuaikan dengan lingkungan kerja (job/role environments skill).
JABATAN KERJA yang diikuti oleh Serdik SMKN regional Kalimantan Tahun 2020 sebagai berikut :
Nama Jabatan : Juru Gambar Arsitektur ( Architecture Droughtsman )
Nomor Kode :
Uraian Jabatan : Melaksanakan pekerjaan penggambaran agar dapat digunakan untuk proses perancangan/dokumentasi/teknis pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis/petunjuk arsitek atau atasan langsung.
Syarat Jabatan Kerja
1. Pendidikan minimal : SMK bangunan atau SMU + pelatihan terkait, atau yang disetarakan
2. Pengalaman kerja : Minimal 3 tahun sebagai juru gambar
3. Persyaratan lain:
a. Tidak buta warna total, dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter
b. Tidak cacat fisik yang menggangu pekerjaannya
Gambaran Umum Jabatan:
1. Membantu tugas arsitek dalam menyiapkan gambar rancangan dan gambar kerja.
2. Membuat gambar rancangan dan gambar kerja arsitektur sesuai dengan persyaratan dan spsesifikasi teknis.
3. Melakukan penggambaran secara manual dan komputer Juru gambar arsitektur bertugas melakukan pekerjaan gambar teknik pada tahap perancangan, pekerjaan detail/finishing bangunan gedung dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan target waktu, mutu, anggaran biaya, spesifikasi teknis dan sketsa serta arahan arsitek.
Uraian tugas mencakup.
1. Mendiagnosa gambar sketsa/draft
Mempelajari gambar sketsa/draft
Menyesuaikan dengan spesifikasi teknis
Mengidentifikasikan keterangan sketsa yang tidak jelas
Memperbaiki gambar.
2. Mengidentifikasi bahan dan alat yang diperlukan
Menetapkan ukuran, jenis kertas dan setting gambar yang diperlukan
Menghitung jumlah gambar yang akan dikerjakan
Menyusun daftar peralatan gambar, perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan
Memperkirakan jumlah peralatan gambar, perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan Memberikan daftar bahan dan alat yang dibutuhkan pada atasan langsung.
3. Membuat jadwal kerja
Memperkirakan jumlah waktu untuk tiap gambar
Memperkirakan alokasi waktu penyelesaian pelaksanaan penggambaran
Memberikan jadwal kerja kepada atasan langsung.
4. Melakukan penggambaran
Menyiapkan bahan dan peralatan yang akan digunakan
Melakukan koordinasi dengan arsitek
Melakukan penggambaran
Melakukan tindakan perawatan terhadap peralatan yang digunakan
Mencatat dan melaporkan hasil penggambaran.
5. Menyimpan/Merapihkan gambar dan peralatan yang sudah selesai digunakan
Menyimpan gambar/file ditempat yang telah ditentukan
Mengumpulkan peralatan yang digunakan
Menyimpan kembali peralatan, bahan yang belum dipakai dan sisa bahan di tempat semula
Membersihkan dan merapihkan area pekerjaan.
6. Membuat laporan hasil penggambaran
Menyiapkan borang-borang laporan
Mengisi borang-borang sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan
Membuat catatan yang diperlukan dalam borang-borang
Menyerahkan laporan kepada atasan langsung.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian kegiatan Uji Kompetensi Keahlian ( UKK ) peserta didik di SMKN Regional Kalimantan dapat disimpulkan : Pertama, Kemampuan penguasaan autocad para siswa sudah cukup baik namun disisi lain perlu ditingkatkan lagi, khususnya proporsi tulisan, ketebalan garis dll. Kedua, Kemampuan membuat sketsa ( teknis menggambar ) masih relative kurang dan pengetahuan ilmu kontruksi khususnya yang berkaitan dengan detail konstruksi masih kurang. Ketiga. Perlu ditingkatkan lagi Pengetahuan ilmu konstruksi serdik .
Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan diatas maka untuk pelaksanaan UKK SMK Regional Kalimantan yakni Perlu ditingkatkan koordinasi dan komunikasi yang intensif antar pihak terkait di kegiatan UKK SMKN, baik itu pihak sekolah, serdik, tim assesor & USTK LPJK Regional Kalimantan serta panitia penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Kemudian, Assesor dapat dijadikan Penguji Eksternal dalam kegiatan uji kompetensi sekolah. Lalu, Perlu ditingkatkan lagi Efektifitas Program magang serdik SMK dengan saran sebaiknya kertas kerja/gambar yang dihasilkan pada waktu magang ditandatangani oleh Arsitek atau Penanggungjawab teknis pada perusahaan tempat serdik magang tersebut
Jafung Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda *)