Banjarmasin, BARITO – Junian Rally Akbar alias Abay (34) tak menduga jika orang yang melakukan transaksi sabu dengan dirinya adalah anggota Polisi yang menyamar. Warga Jalan Dharma Budi I Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur itu pun hanya bisa pasrah saat anggota Polisi dari Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung menyergapnya saat melakukan transaksi
Direktur Dit Resnarkobasnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasudbit2 AKBP Sugeng Udia Permana menjelaskan, Abay diringkus melalui operasi penyamaran atau Under Cover Boy (UCB) yang dilakukan jajaran Subdit2 Polda Kalsel . Pria tak tamat SD yang tak memiliki pekerjaan itu sudah lama diamati menyusul informasi keterkaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu . Abay sebut Sugeng Udia Permana diringkus di tepi jalan tak jauh dari tempat tinggalnya Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 22.20 wita.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan kotak rokok disaku celana depan sebelah kanan ” Setelah dibuka berisi 2 (dua) paket sabu seberat 9,58 gram dan uang Rp2,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu” jelas pria menengah Polda Kalsel yang akrab disapa Ugeng ini kepada Barito Post, Rabu (19/8/2020) malam.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Ayla warna merah dengan Nomor polisi B 2800 TOZ yang digunakan Abay .
Hasilnya ditemukan dompet dibawah jok pengemudi. Setelah dibuka berisi 5 paket sabu berat 42,24 gram dan 1 butir XTC warna hijau muda bentuk B dan uang Rp18,4 juta.
Keesokan harinya anggota Subdit 2 kemudian melakukan pengembangan ke rumah hasil gadai milik tersangka di Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Hasilnya petugas mengamankan 2 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan narkotika yang dilakukan tersangka.
Dari hasil pengembangan itu terbukti tersangka melakukan pencetakan rekening koran untuk uang hasil narkotika yg disimpan di rekening BRI sebesar Rp.87.7, juta dan Rekening BNI Rp.7 juta
.”Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut” Dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Ugeng yang baru baru tadi bersama timnya dan Satgasus Merah Putih Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 300 Kg dari Kaltara ke Kalsel .
Penulis : Mercurius