Banjarmasin, BARITO – Gerak cepat Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya, Komplek Raya Mandiri, Rt. 15, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 18.30 wita .
Ramli alias Ambi (34) tak bisa berkutik setelah jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit III AKBP Andi Aliamin menyergapnya. Saat dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti dari warga Jalan Kelayan A II, Gg. Warga V, No. -, Rt. 22, Rw. 02, Kel. MurungRaya, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu petugas menemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu berat kotor 8,37 gram (berat bersih 7,97 gram) serta 1 lembar tisu warna putih 1 bungkus rokok dan satu buah ponsel .
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra membenarkan penangkapan pria tamatan SD tersebut . Menurut Iwan Eka Putra , penangkapan pekerja swasta tersebut menyusul informasi yang diterima jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kalau tersangka bisa menyediakan sabu .
Segera informasi itu dilakukan penyelidikan hingga kemudian dilakukan pengintaian terhadap tersangka hingga dilakukan penangkapan” Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel ” ujar Iwan Eka Putra kepada Barito Post, Minggu (7/6/2020)
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis: Mercurius